Fizi Puzy Fauzi
askuummmm
em pa hukum ny nampilkan foto di fb ya.....??
JAWABAN
Ilmatul Mukarramach >>> Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Gambar wanita yang berada pada foto itu bisa disamakan dengan gambar yang ada pada cermin, dalam hal sama-sama bukan wujud asli dari bendanya. Jika gambar yang ada dicermin adalah bayangan dari suatu benda, gambar yang dihasilkan dari kamera yang berupa foto adalah pantulan cahaya pada suatu benda. Karena itulah hukum melihat gambar wanita pada foto bisa disamakan dengan melihat gambar pada cermin.
Menurut pendapat ulama', melihat bayangan wanita yang berada dikaca atau dipermukaan air itu diperbolehkan, karena tidak melihat secara langsung, dan yang dilihat hanyalah bayangan yang menyerupai wanita bukan wujud dari wanitanya. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan para fuqoha' yang menyatakan, apabila seorang laki-laki menggantungkan talaknya dengan melihat seorang wanita, maka dengan hanya melihat gambarnya dicermin belum dianggap ta'liq talaknya jatuh. Namun diperbolehkannya melihat foto seorang wanita bagi laki-laki yang bukan mahromnya dengan ketentuan ketika melihatnya tidak syahwat, apabila ketika melihatnya syahwat, maka hukumnya harom, dan ketentuan bagi orang yang memasang fotonya adalah tidak memasang foto yang merangsang timbulnya syahwat bagi orang yang melihatnya.
Kesimpulannya, hukum memasang foto wanita sebagai banner PILKADA atau sebagai foto profil akun facebook yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya, itu diperbolehkan asalkan foto yang dipasang bukan foto yang dapat menarik kepada kemaksatan atau dapat menimbulkan fitnah dan syahwat, seperti foto yang memperlihatkan aurot. Wallohu a'lam.
( Dijawab oleh : Siroj Munir, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Wes Qie dan Ricardo Coco Alvarez )
Referensi :
1. Tafsir Ayatul Ahkam Lisy-Sayis, Juz : 1 Hal : 677
2. Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 3 Hal : 301
3. Fatawi Darul Ifta' al-Mishriyah, Juz : 7 Hal : 220
Ibarot :
Tafsir Ayatul Ahkam Lisy-Sayis, Juz : 1 Hal : 677
ولعلك تريد بعد ذلك أن تعرف حكم ما يسمى بالتصوير الشمسي أو الفتوغرافي فنقول: يمكنك أن تقول: إنّ حكمها حكم الرقم في الثوب، وقد علمت استثناءه نصا. ولك أن تقول: إن هذا ليس تصويرا، بل حبس للصورة، وما مثله إلا كمثل الصورة في المرآة
Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 3 Hal : 301
مهمة [في بيان النظر المحرم والجائز وغير ذلك] يحرم على الرجل ولو شيخا هما تعمد نظر شيء من بدن أجنبية حرة أو أمة بلغت حدا تشتهى فيه ولو شوهاء أو عجوزا وعكسه خلافا للحاوي كالرافعي وإن نظر بغير شهوة أو مع أمن الفتنة على المعتمد لا في نحو مرآة
.................................
قوله: لا في نحو مرآة) أي لا يحرم نظره لها في نحو مرآة كماء وذلك لانه لم يرها فيها وإنما رأى مثالها. ويؤيده قولهم لو علق طلاقها برؤيتها لم يحنث برؤية خيالها والمرأة مثله فلا يحرم نظرها له في ذلك. قال في التحفة: ومحل ذلك، كما هو ظاهر، حيص لم يخش فتنة ولا شهوة
Fatawi Darul Ifta' al-Mishriyah, Juz : 7 Hal : 220
والذى تدل عليه الأحاديث النبوية الشريفة التى رواها البخارى وغيره من أصحاب السنن وترددت فى كتب الفقه، أن التصوير الضوئى للإنسان والحيوان المعروف الآن والرسم كذلك لا بأس به، إذا خلت الصور والرسوم من مظاهر التعظيم ومظنة التكريم والعبادة وخلت كلذلك عن دوافع تحريك غريزة الجنس وإشاعة الفحشاء والتحريض على ارتكاب المحرمات
Link Asal : http://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/499416430129717/?comment_id=499434520127908&offset=0&total_comments=16
askuummmm
em pa hukum ny nampilkan foto di fb ya.....??
JAWABAN
Ilmatul Mukarramach >>> Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Gambar wanita yang berada pada foto itu bisa disamakan dengan gambar yang ada pada cermin, dalam hal sama-sama bukan wujud asli dari bendanya. Jika gambar yang ada dicermin adalah bayangan dari suatu benda, gambar yang dihasilkan dari kamera yang berupa foto adalah pantulan cahaya pada suatu benda. Karena itulah hukum melihat gambar wanita pada foto bisa disamakan dengan melihat gambar pada cermin.
Menurut pendapat ulama', melihat bayangan wanita yang berada dikaca atau dipermukaan air itu diperbolehkan, karena tidak melihat secara langsung, dan yang dilihat hanyalah bayangan yang menyerupai wanita bukan wujud dari wanitanya. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan para fuqoha' yang menyatakan, apabila seorang laki-laki menggantungkan talaknya dengan melihat seorang wanita, maka dengan hanya melihat gambarnya dicermin belum dianggap ta'liq talaknya jatuh. Namun diperbolehkannya melihat foto seorang wanita bagi laki-laki yang bukan mahromnya dengan ketentuan ketika melihatnya tidak syahwat, apabila ketika melihatnya syahwat, maka hukumnya harom, dan ketentuan bagi orang yang memasang fotonya adalah tidak memasang foto yang merangsang timbulnya syahwat bagi orang yang melihatnya.
Kesimpulannya, hukum memasang foto wanita sebagai banner PILKADA atau sebagai foto profil akun facebook yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya, itu diperbolehkan asalkan foto yang dipasang bukan foto yang dapat menarik kepada kemaksatan atau dapat menimbulkan fitnah dan syahwat, seperti foto yang memperlihatkan aurot. Wallohu a'lam.
( Dijawab oleh : Siroj Munir, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Wes Qie dan Ricardo Coco Alvarez )
Referensi :
1. Tafsir Ayatul Ahkam Lisy-Sayis, Juz : 1 Hal : 677
2. Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 3 Hal : 301
3. Fatawi Darul Ifta' al-Mishriyah, Juz : 7 Hal : 220
Ibarot :
Tafsir Ayatul Ahkam Lisy-Sayis, Juz : 1 Hal : 677
ولعلك تريد بعد ذلك أن تعرف حكم ما يسمى بالتصوير الشمسي أو الفتوغرافي فنقول: يمكنك أن تقول: إنّ حكمها حكم الرقم في الثوب، وقد علمت استثناءه نصا. ولك أن تقول: إن هذا ليس تصويرا، بل حبس للصورة، وما مثله إلا كمثل الصورة في المرآة
Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 3 Hal : 301
مهمة [في بيان النظر المحرم والجائز وغير ذلك] يحرم على الرجل ولو شيخا هما تعمد نظر شيء من بدن أجنبية حرة أو أمة بلغت حدا تشتهى فيه ولو شوهاء أو عجوزا وعكسه خلافا للحاوي كالرافعي وإن نظر بغير شهوة أو مع أمن الفتنة على المعتمد لا في نحو مرآة
.................................
قوله: لا في نحو مرآة) أي لا يحرم نظره لها في نحو مرآة كماء وذلك لانه لم يرها فيها وإنما رأى مثالها. ويؤيده قولهم لو علق طلاقها برؤيتها لم يحنث برؤية خيالها والمرأة مثله فلا يحرم نظرها له في ذلك. قال في التحفة: ومحل ذلك، كما هو ظاهر، حيص لم يخش فتنة ولا شهوة
Fatawi Darul Ifta' al-Mishriyah, Juz : 7 Hal : 220
والذى تدل عليه الأحاديث النبوية الشريفة التى رواها البخارى وغيره من أصحاب السنن وترددت فى كتب الفقه، أن التصوير الضوئى للإنسان والحيوان المعروف الآن والرسم كذلك لا بأس به، إذا خلت الصور والرسوم من مظاهر التعظيم ومظنة التكريم والعبادة وخلت كلذلك عن دوافع تحريك غريزة الجنس وإشاعة الفحشاء والتحريض على ارتكاب المحرمات
Link Asal : http://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/499416430129717/?comment_id=499434520127908&offset=0&total_comments=16
Facebook adalah situs umum yang bercampur didalamnya laki-laki dan perempuan. Ketika perempuan menaruh fotonya, meskipun hanya wajahnya saja yang nampak ( karena anggota badan lain ditutupi).
BalasHapusMaka ini tetap bertentangan dengan perintah Allah ta’ala untuk menutup diri dari lawan jenis, Allah ta’ala berfirman mengenai adab terhadap istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah DARI BELAKANG TABIR. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 35).
Ayat ini berkenaan dengan istri Nabi, yang notabene hati mereka lebih baik dari hati wanita sekarang. Lebih suci dan lebih terjaga hatinya. Jadi muslimah zaman sekarang seharusnya lebih menutup diri dalam muamalah dengan lawan jenis. Karena hati mereka lebih mudah untuk terkena fitnah dan supaya tidak membuat lawan jenis terfitnah.
Kemudian, wajah adalah pusat kecantikan wanita. Dan anggota badan itulah yang membuat pria tergila-gila, jadi membuka wajah saja tetap bisa menjadi sebab terfitnahnya laki-laki.
Kalau dikatakan, “Salah laki-lakinya, kenapa dia tidak menjaga pandangan?” Maka dikatakan, bahwa secara normal laki-laki tertarik dengan wanita dan dia akan mencari cara untuk menuntaskan hasratnya tersebut. Dan ketika dia digoda dengan gambar wajah perempuan yang ditampilkan secara jelas maka otomatis dia akan terfitnah.
Laki-laki yang pada mulanya tergoda dengan tulisan-tulisan perempuan di facebook akhirnya lebih tergoda dengan foto-foto dari perempuan tersebut.
Secara mudahnya kita pakai logika, ada kucing yang sedang berjalan santai. Tiba-tiba anda menggodanya dengan ikan, dan ketika ikan tersebut dimakan kucing, anda menyalahkan kucing tersebut.
Jadi, bisa dikatakan laki-laki yang melihat-lihat dan memperhatikan detail foto akhwat. Dia telah salah, tapi perlu diketahui juga bahwa akhwat yang menampakkan foto-fotonya juga ikut andil atas munculnya kesalahan ini.
Untuk para perempuan, khususnya muslimah di bumi Allah. Alangkah lebih baiknya, kita tidak terlalu terlena dengan dunia maya yang lebih fana’ dari dunia nyata. Keni’matan dan kesenangan sesaat yang membuat fitnah merasa diundang dalam hidup kita.
Jaga aurat kita di dunia maya juga di dunia nyata. Karena Allah Maha Melihat diri kita dari mana pun dan kapanpun. Merubah foto profil di facebook adalah hal kecil, namun dampaknya sangat besar untuk kebaikan hidup kita.
Ingatlah, aturan Allah selalu baik dan pasti akan mendatangkan kebaikan. Wallahu A’lam Bishowwab.