Selasa, 07 Mei 2013

MENYAMAKAN GILIRAN BAGI LAKI2 YANG BERISTRI 2+3+4

Azalia Audrey
Assalamualaikum wr wb

Tolong jelaskan masalah Taswiyyah(menyamakan giliran diantara beberapa istri?


JAWABAN
Kakek Jhosy
>>> Wa'alaikum salam wr wb

Menyamakan ( membuat sama ) giliran diantara beberapa istri adalah wajib. Tidak diperbolehkan memesuki atau duhul selain istri yang mendapat giliran kecuali ada keperluan. Ketika Suami hendak berpergian maka dia harus mengundi diantara bebrapa istri dan keluar dengan yang menang dalam undian. Dan ketika suami beristri muda lagi maka ada bonus untuk istri muda tersebut selama tujuh malam bila gadis, dan tiga hari bila janda. Dan ketia suami takut akan puriknya istri hendaklah dia nasehati, bila istri menolak untuk dinasehati maka harus pisah ranjang. dan bila istri teteap purik ( pulang ke orang tua ) maka boleh memukulnya. dan dengan sebab purik tersebut gugurlah jatah gilir dan jatah nafkah.

Referensi
Fathul Qorib
فصل ( والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة ولا يدخل على غير المقسوم لها بغير حاجة وإذا أراد السفر أقرع بينهن وخرج بالتي تخرج لها القرعة وإذا تزوج جديدة خصها بسبع ليال إن كانت بكرا وبثلاث إن كانت ثيبا وإذا خاف نشوز المرأة وعظها فإن أبت إلا النشوز هجرها فإن أقامت عليه هجرها وضربها ويسقط بالنشوز قسمها ونفقتها

Wallohu a'lam bi shawab


Link Asal
http://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/490649457673081/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar