Maulana Hasan Samudra
aslkum.wr.wb. Ustadz dan ustadzah... klou towaf omroh it stengah dr srat x kan hrus sici dri wuduk sdangkan d stu prempuan ama lki" pasti akn bersntuhan kulit x otomatis batal donk wduk x dan towaf x.... yg jd pertanyaan saya apkh stiap batl wudu hrus kluar lg mangambil wdu dan klw gtu gmn slesai x mhon penjelasan x smua walamualakum.wr.wb....
JAWABAN
Kakek Jhøsy >>> Mohon dibaca denga seksama
Pendapat ulama Mazhab tentang maksud laamastumunnisaa’
Imam Abu Hanifah :
Bahwa yang dimaksud kata laamastum adalah JIMAK atau bersetubuh kata lamasa diartikan jimak secara majaz,karena didukung oleh hadits A’isah R.A bahwa Rosululloh SAW pernah mencium sebagian isterinya dan langsung sholat,maka bersentuhan kulit tidaklah membatalkan wudhu’ baik ada syahwat atau tidak.
Imam Maliki :
Sama dengan pendapat Abu Hanifah hanya jika terdapat Syahwat maka batal jika tidak ada syahwat maka tidak batal.
Imam Syafi’i :
Bahwa yang dimaksud kata Laamasa adalah bersentuhan kulit dangan arti secara hakikat maka bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu’ baik ada syahwat atau tidak.
Kalau kita mengikuti mazhab Syafi’i maka saat thowaf kita harus hati-hati jangan sampai terjadi senggolan atau persentuhan kulit dengan perempuan,kalau itu terjadi maka batallah thowafnya ia harus wudhu’ kembali dan melanjutkan thowafnya,namun menurut ulama syafi’iyah bahwa yang dapat membatalkan wudhu’ adalah jika benar-benar diyakini persentuhan itu atau yang tersentuh adalah benar-benar perempuan bukan mahrom,jadi kalau hanya ragu-ragu saja tentang persentuhan itu atau diragukan kulitnya apakah perempuan atau laki-laki,atau mahrom atau bukan maka tidak batal wudhu’nya.seperti didalam kitab Fathul mu’in pada Hasyiah Tarsyih hal 27 dijelaskan.
وَلَوْ شَكَّ هَلْ مَا لَمِسَهُ شَعْرٌ اَوْبَشَرَةٌ لَمْ يَنْتَقِضْ كَمَا لَوْوَقَعَتْ يَدُهُ عَلَى بَشَرَةٍ لَايَعْلَمُ أَهِيَ بَشَرَةُ رَجُلٍ اَوْ اِمْرَأَةٍ اَوْشَكَّ هَلْ لَمِسَ مَحْرَمًا اَوْ اَجْنَبِيَةً
ترشيح المستفيدين ص ٢۷
Kalau dia ragu apakah yang ia sentuh rambut/bulu atau kulit perempuan maka wudhu’nya tidak batal,seperti halnya kalau tersenggol tangannya pada kulit,apakah kulit laki-laki atau kulit perempuan,atau seperti ia ragu apakah yang tersentuh itu mahrom atau orang lain(juga tidak batal )
Menurut Imam Nawawi masalah persentuhan kulit saat thowaf termasuk perkara yang sulit dihindari(Umum balwa’) seperti ungkapan beliau dalam kitab Idloh hal.236 :
وَمِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى فِى الطَّوَافِ مُلَامَسَةُ النِّسَاءِ لِلزَّحْمَةِ فَيَنْبَغِى لِلرَّجُلِ اَنْ لَايُزَامِحُهُنَّ وَلَهَا اَنْ لَا تُزَاحِمَ الرِّجَالَ خَوْفًا مِنْ اِنْتِقَاضِ الطَّهَارَةِ .
الايضاح ص ٢۳٦
Diantara perkara yang sulit dihindari pada thowaf adalah terjadinya persentuhan dengan perempuan karena berdesakan,maka seyogyanya bagi laki-laki tidak mendesak perempuan dan perempuan tidak mendesak laki-laki.
Oleh karenanya kita harus extra hati-hati jangan sampai wudhu kita batal,sebab jika wudhu kita batal dan kita tidak wudhu’ lagi maka batallah thowaf kita,jelas ini bahaya besar.apalagi jika thowaf umroh atau thowaf ifadloh.
Alternatif kedua adalah kita intiqol mazhab(berpindah mazhab) kemazhab Hanafi atau Maliki,namun dengan syarat cara wudhu’nyapun harus mengikuti cara mereka,sebab kalau tidakوmaka akan terjadi talfieq dalam mazhab yaitu menggabungkan dua pendapat imam dengan memilih yang ringan-ringan sehinga kedua imam tersebut tidak menshahkan sholat atau thowaf kita,sebagai contoh,saat berwudhu ia bermazhab Syafi’i yaitu menyapuh sebagian kepala,tapi dalam pembatalan ia ikut Maliki yang mengatakan tidak batal wudhu’ dengan persentuhan,maka kedua imam (Syafi’i dan Malik) tidak menshahkan sholat atau thowaf kita.seperti dijelaskan oleh Syeikh muh.Amin Kurdi didalam kitab Tanwirul Qulub hal. 396
فَلَوْ قَلَّدَ شَافِعِيٌّ اَلْاِمَامَ مَالِكًا فِى عَدَمِ نَقْضِ الْوُضُوْءِ بِاللَّمْسِ مِنْ غَيْرِ قَصْدِ اللَّذَّةِ وَلاَ وُجُوْدِهَا لَمْ يَصِحَّ تَقْلِيْدُهُ حَتَّى يَعْرِفَ مَا اعْتَبَرَهُ اْلِامَامُ مَالِكٌ فِى الْوُضُوْءِ مِنَ الْوَاجِبَاتِ كَمَسْحِ كُلِّ الرَّأْسِ وَالتَّدْلِيْكِ وَالْمُوَالَاةِ لِيَأْتِيَ بِهَا فِى وُضُوْئِهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهُ فِى عَدَمِ النَّقْضِ.
تنويرالقلوب ص٣۹٦
Kalau orang yang bermazhab Syafi’i taqlid kepada imam Malik dalam hal tidak batal wudhu’ dengan bersentuhan kulit tanpa kelezatan maka tidak sah taqlidnya sehingga ia mengetahui apa-apa yang diwajibkan oleh imam Malik seperti menyapuh seluruh kepala,menggosok-gosok anggota dan muwalat agar ia lakukan dalam wudlunya, lalu ia taqlid pada imam Malik dalam hal tidak batal wudhu’ dengan bersentuhan.
Didalam kitab Fathul Mu’in hal.402 Syeikh Zainudin Malibary berkomentar :
وَكَذَالِكَ اِذَا تَوَضَّأَ وَمَسَّ بِلاَ شَهْوَةٍ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ وَلمَ ْيَدْلُكْ تَقْلِيْدًا لِلشَّافِعِيِّ ثُمَّ صَلَّى فَصَلاَتُةُ بَاطِلَةٌ لِإِتِّفَاقِ اْلاِمَامَيْنِ عَلَى بُطْلاَنِ طَهَارَتِهِ
فتح المعين ٤۰٢
Demikian pula apabila seseorang berwudhu’ lalu ia bersentuhan tanpa syahwat karena taqlid pada imam Malik tapi ia juga tidak menggosok-gosok anggota karena taqlid pada imam Syafi’i kemudian ia sholat maka sholatnya batal karena kesepakatan dua imam(Malik dan Syafi’i) atas batal persuciannya.
Kesimpulan :
Bagi jamaah haji yang ingin tetap pada mazhab Syafi’ih
harus extra hati-hati,jangan sampai terjadi senggolan
dengan perempuan yang membatalkan wudhu’ dan
thowafnya,
Bagi jamaah haji yang ingin taqlid atau ikut ke mazhab
Maliki caranya adalah ketika berwudhu’ harus menyapuh
seluruh kepala,muwalat(terus-terusan) dan menggosok-
gosokkan anggota,sehingga saat terjadi persentuhan maka
wudhu’nya tidak batal dan sholat atau thowaf nya dihukumi
sah alias tidak batal oleh agama (kesepakatan Ulama).
Wallohu a’lam.
Link Asal : https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/511381962266497/?comment_id=511403835597643¬if_t=like
aslkum.wr.wb. Ustadz dan ustadzah... klou towaf omroh it stengah dr srat x kan hrus sici dri wuduk sdangkan d stu prempuan ama lki" pasti akn bersntuhan kulit x otomatis batal donk wduk x dan towaf x.... yg jd pertanyaan saya apkh stiap batl wudu hrus kluar lg mangambil wdu dan klw gtu gmn slesai x mhon penjelasan x smua walamualakum.wr.wb....
JAWABAN
Kakek Jhøsy >>> Mohon dibaca denga seksama
Pendapat ulama Mazhab tentang maksud laamastumunnisaa’
Imam Abu Hanifah :
Bahwa yang dimaksud kata laamastum adalah JIMAK atau bersetubuh kata lamasa diartikan jimak secara majaz,karena didukung oleh hadits A’isah R.A bahwa Rosululloh SAW pernah mencium sebagian isterinya dan langsung sholat,maka bersentuhan kulit tidaklah membatalkan wudhu’ baik ada syahwat atau tidak.
Imam Maliki :
Sama dengan pendapat Abu Hanifah hanya jika terdapat Syahwat maka batal jika tidak ada syahwat maka tidak batal.
Imam Syafi’i :
Bahwa yang dimaksud kata Laamasa adalah bersentuhan kulit dangan arti secara hakikat maka bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu’ baik ada syahwat atau tidak.
Kalau kita mengikuti mazhab Syafi’i maka saat thowaf kita harus hati-hati jangan sampai terjadi senggolan atau persentuhan kulit dengan perempuan,kalau itu terjadi maka batallah thowafnya ia harus wudhu’ kembali dan melanjutkan thowafnya,namun menurut ulama syafi’iyah bahwa yang dapat membatalkan wudhu’ adalah jika benar-benar diyakini persentuhan itu atau yang tersentuh adalah benar-benar perempuan bukan mahrom,jadi kalau hanya ragu-ragu saja tentang persentuhan itu atau diragukan kulitnya apakah perempuan atau laki-laki,atau mahrom atau bukan maka tidak batal wudhu’nya.seperti didalam kitab Fathul mu’in pada Hasyiah Tarsyih hal 27 dijelaskan.
وَلَوْ شَكَّ هَلْ مَا لَمِسَهُ شَعْرٌ اَوْبَشَرَةٌ لَمْ يَنْتَقِضْ كَمَا لَوْوَقَعَتْ يَدُهُ عَلَى بَشَرَةٍ لَايَعْلَمُ أَهِيَ بَشَرَةُ رَجُلٍ اَوْ اِمْرَأَةٍ اَوْشَكَّ هَلْ لَمِسَ مَحْرَمًا اَوْ اَجْنَبِيَةً
ترشيح المستفيدين ص ٢۷
Kalau dia ragu apakah yang ia sentuh rambut/bulu atau kulit perempuan maka wudhu’nya tidak batal,seperti halnya kalau tersenggol tangannya pada kulit,apakah kulit laki-laki atau kulit perempuan,atau seperti ia ragu apakah yang tersentuh itu mahrom atau orang lain(juga tidak batal )
Menurut Imam Nawawi masalah persentuhan kulit saat thowaf termasuk perkara yang sulit dihindari(Umum balwa’) seperti ungkapan beliau dalam kitab Idloh hal.236 :
وَمِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى فِى الطَّوَافِ مُلَامَسَةُ النِّسَاءِ لِلزَّحْمَةِ فَيَنْبَغِى لِلرَّجُلِ اَنْ لَايُزَامِحُهُنَّ وَلَهَا اَنْ لَا تُزَاحِمَ الرِّجَالَ خَوْفًا مِنْ اِنْتِقَاضِ الطَّهَارَةِ .
الايضاح ص ٢۳٦
Diantara perkara yang sulit dihindari pada thowaf adalah terjadinya persentuhan dengan perempuan karena berdesakan,maka seyogyanya bagi laki-laki tidak mendesak perempuan dan perempuan tidak mendesak laki-laki.
Oleh karenanya kita harus extra hati-hati jangan sampai wudhu kita batal,sebab jika wudhu kita batal dan kita tidak wudhu’ lagi maka batallah thowaf kita,jelas ini bahaya besar.apalagi jika thowaf umroh atau thowaf ifadloh.
Alternatif kedua adalah kita intiqol mazhab(berpindah mazhab) kemazhab Hanafi atau Maliki,namun dengan syarat cara wudhu’nyapun harus mengikuti cara mereka,sebab kalau tidakوmaka akan terjadi talfieq dalam mazhab yaitu menggabungkan dua pendapat imam dengan memilih yang ringan-ringan sehinga kedua imam tersebut tidak menshahkan sholat atau thowaf kita,sebagai contoh,saat berwudhu ia bermazhab Syafi’i yaitu menyapuh sebagian kepala,tapi dalam pembatalan ia ikut Maliki yang mengatakan tidak batal wudhu’ dengan persentuhan,maka kedua imam (Syafi’i dan Malik) tidak menshahkan sholat atau thowaf kita.seperti dijelaskan oleh Syeikh muh.Amin Kurdi didalam kitab Tanwirul Qulub hal. 396
فَلَوْ قَلَّدَ شَافِعِيٌّ اَلْاِمَامَ مَالِكًا فِى عَدَمِ نَقْضِ الْوُضُوْءِ بِاللَّمْسِ مِنْ غَيْرِ قَصْدِ اللَّذَّةِ وَلاَ وُجُوْدِهَا لَمْ يَصِحَّ تَقْلِيْدُهُ حَتَّى يَعْرِفَ مَا اعْتَبَرَهُ اْلِامَامُ مَالِكٌ فِى الْوُضُوْءِ مِنَ الْوَاجِبَاتِ كَمَسْحِ كُلِّ الرَّأْسِ وَالتَّدْلِيْكِ وَالْمُوَالَاةِ لِيَأْتِيَ بِهَا فِى وُضُوْئِهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهُ فِى عَدَمِ النَّقْضِ.
تنويرالقلوب ص٣۹٦
Kalau orang yang bermazhab Syafi’i taqlid kepada imam Malik dalam hal tidak batal wudhu’ dengan bersentuhan kulit tanpa kelezatan maka tidak sah taqlidnya sehingga ia mengetahui apa-apa yang diwajibkan oleh imam Malik seperti menyapuh seluruh kepala,menggosok-gosok anggota dan muwalat agar ia lakukan dalam wudlunya, lalu ia taqlid pada imam Malik dalam hal tidak batal wudhu’ dengan bersentuhan.
Didalam kitab Fathul Mu’in hal.402 Syeikh Zainudin Malibary berkomentar :
وَكَذَالِكَ اِذَا تَوَضَّأَ وَمَسَّ بِلاَ شَهْوَةٍ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ وَلمَ ْيَدْلُكْ تَقْلِيْدًا لِلشَّافِعِيِّ ثُمَّ صَلَّى فَصَلاَتُةُ بَاطِلَةٌ لِإِتِّفَاقِ اْلاِمَامَيْنِ عَلَى بُطْلاَنِ طَهَارَتِهِ
فتح المعين ٤۰٢
Demikian pula apabila seseorang berwudhu’ lalu ia bersentuhan tanpa syahwat karena taqlid pada imam Malik tapi ia juga tidak menggosok-gosok anggota karena taqlid pada imam Syafi’i kemudian ia sholat maka sholatnya batal karena kesepakatan dua imam(Malik dan Syafi’i) atas batal persuciannya.
Kesimpulan :
Bagi jamaah haji yang ingin tetap pada mazhab Syafi’ih
harus extra hati-hati,jangan sampai terjadi senggolan
dengan perempuan yang membatalkan wudhu’ dan
thowafnya,
Bagi jamaah haji yang ingin taqlid atau ikut ke mazhab
Maliki caranya adalah ketika berwudhu’ harus menyapuh
seluruh kepala,muwalat(terus-terusan) dan menggosok-
gosokkan anggota,sehingga saat terjadi persentuhan maka
wudhu’nya tidak batal dan sholat atau thowaf nya dihukumi
sah alias tidak batal oleh agama (kesepakatan Ulama).
Wallohu a’lam.
Link Asal : https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/511381962266497/?comment_id=511403835597643¬if_t=like
Tidak ada komentar:
Posting Komentar