Senin, 17 Juni 2013

HUBUNGAN INTIM DENGAN BEBERAPA ISTRI SEKALIGUS

Abbie Jarang Sadar
Ass..
To the point ja.. Halalkah jk saya tidur se-ranjang dg kedua istri saya?


JAWABAN 
Kakek Jhøsy >>> Wa'alaikusalam 

Para ulama' menjelaskan, melakukan hubungan intim dengan beberapa istri sekaligus hukumnya haram apabila istri yang satu melihat aurot dari istri yang lain, aurot wanita muslimah didepan wanita muslimah yang lain yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut. Sedangkan apabila istri yang satu tidak sampai melihat aurotnya istri yang lain hukumnya makruh menurut pendapat Imam Nawawi dalam Ta'liq kitab At-Tanbih. Sedangkan menurut beberapa ulama, seperti Qodhi Abut-Thoyyib dan Imam Adzro'i hukumnya tetap harom. Imam Adzro'i menambahkan bahwa pemahaman yang diambil dari penjelasan Imam Syafi'i dalam Al-Umm mengarah pada hukum harom, sebab hal seperti itu dianggap sebagai mu'asyarah (cara bergaul) yang buruk dan perbuatan seperti itu menghilangkan sifat malu


Referensi  
مغني المحتاج - محمد بن أحمد الشربيني - ج ٣ - الصفحة ٢٥٣   
كره أن يطأ إحداهما بحضرة الأخرى لأنه بعيد عن المروءة، وظاهره كراهة التنزيه، وبه صرح المصنف في تعليقه على التنبيه، وقضية كلام جماعة تحريم ذلك، وصرح به القاضي أبو الطيب، وصوبه الأذرعي وقال: إنه مقتضى نصه في الام، لما في ذلك من سوء العشرة وطرح الحياء اه‍. ويمكن الجمع بينهما بأن يكون محل التحريم إذا كانت إحداهما ترى عورة الأخرى

Link Asal : https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/507936169277743/?comment_id=508181705919856&notif_t=like

Tidak ada komentar:

Posting Komentar