Oleh : Wes Qie >>>
Kita
semua sudah sama2 tau bahwa "Birrul Walidain" merupakan keharusan bagi.kita selaku anak baginya dan melawan orang tua merupakan perbuatan yg dilarang oleh agama. Firman Allah : "Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dg sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua Ibu Bapak
(QS. An Nisa` : 36)
dan ayat "Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapak dengan sebaik-baiknya, jika salah seorang di antara keduanya atau keduanya sudah sampai umur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah: " Wahai Tuhanku! Kasihanilah mereka berdua sebagaimana mereka telah mengurusku sejak kecil
(QS. Al Isra` : 23-24)
merupakan kalimat suci yg merekomendasikan kita untuk berbakti pada mereka, sehingga Imam al-Qurthubi dalam kitabnya (al-Jami' Li Ahkami al-Qur`an / Tafsir al-Qurthubi 10/238) mengatakan : Termasuk 'Uquuq (durhaka / melawan) kepada orang tua adalah menyelisihi atau menentang keinginan mereka dari hal2 yg mubah, sebagaimana al-Birr (berbakti / berlaku baik) kepada keduanya adalah memenuhi apa yg menjadi keinginan mereka. Oleh karena itu, apabila salah satu atau keduanya memerintahkan sesuatu, wajib engkau mentaatinya selama hal itu bukan perkara maksiat, walaupun apa yg mereka perintahkan bukan perkara wajib tapi mubah pada asalnya,demikian pula apabila apa yg mereka perintahkan adalah perkara yg disunnahkan.
Referensi
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ - ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ - ﺝ - ١٠ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٢٣٨
ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ
- ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﺑﻌﺒﺎﺩﺗﻪ ﻭﺗﻮﺣﻴﺪﻩ، ﻭﺟﻌﻞ ﺑﺮ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﻣﻘﺮﻭﻧﺎ ﺑﺬﻟﻚ، ﻛﻤﺎ
ﻗﺮﻥ ﺷﻜﺮﻫﻤﺎ ﺑﺸﻜﺮﻩ ﻓﻘﺎﻝ: " ﻭﻗﻀﻰ ﺭﺑﻚ ﺃﻻ ﺗﻌﺒﺪﻭﺍ ﺇﻻ ﺇﻳﺎﻩ ﻭﺑﺎﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﺇﺣﺴﺎﻧﺎ
ﻭﻗﺎﻝ: " ﺃﻥ ﺍﺷﻜﺮ ﻟﻲ ﻭﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻚ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ ." ﻭﻓﻰ ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ
ﻗﺎﻝ: ﺳﺄﻟﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻱ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺃﺣﺐ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ؟ ﻗﺎﻝ"
ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻗﺘﻬﺎ " ﻗﺎﻝ: ﺛﻢ ﺃﻱ؟ ﻗﺎﻝ: " ﺛﻢ ﺑﺮ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ " ﻗﺎﻝ ﺛﻢ ﺃﻱ؟ ﻗﺎﻝ:
ﺍﻟﺠﻬﺎﺩ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ " ﻓﺄﺧﺒﺮ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﺑﺮ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﻓﻀﻞ
ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﻫﻲ ﺃﻋﻈﻢ ﺩﻋﺎﺋﻢ ﺍﻻﺳﻼﻡ. ﻭﺭﺗﺐ ﺫﻟﻚ " ﺑﺜﻢ " ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻌﻄﻰ
ﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻭﺍﻟﻤﻬﻠﺔ
ﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ
- ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺮ ﺑﻬﻤﺎ ﻭﺍﻻﺣﺴﺎﻥ ﺇﻟﻴﻬﻤﺎ ﺃﻻ ﻳﺘﻌﺮﺽ ﻟﺴﺒﻬﻤﺎ ﻭﻻ ﻳﻌﻘﻬﻤﺎ، ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ
اﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ، ﻭﺑﺬﻟﻚ ﻭﺭﺩﺕ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺜﺎﺑﺘﺔ، ﻓﻔﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ
ﻋﻤﺮﻭ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: " ﺇﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﺷﺘﻢ ﺍﻟﺮﺟﻞ
ﻭﺍﻟﺪﻳﻪ " ﻗﺎﻟﻮﺍ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻫﻞ ﻳﺸﺘﻢ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﺍﻟﺪﻳﻪ؟ ﻗﺎﻝ " ﻧﻌﻢ. ﻳﺴﺐ
ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺃﺑﺎ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻓﻴﺴﺐ ﺃﺑﺎﻩ ﻭﻳﺴﺐ ﺃﻣﻪ ﻓﻴﺴﺐ ﺃﻣﻪ "
ﺍﻟﺮﺍﺑﻌﺔ
- ﻋﻘﻮﻕ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﺃﻏﺮﺍﺿﻬﻤﺎ ﺍﻟﺠﺎﺋﺰﺓ ﻟﻬﻤﺎ، ﻛﻤﺎ ﺃﻥ ﺑﺮﻫﻤﺎ
ﻣﻮﺍﻓﻘﺘﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﻏﺮﺍﺿﻬﻤﺎ. ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺇﺫﺍ ﺃﻣﺮﺍ ﺃﻭ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﻟﺪﻫﻤﺎ ﺑﺄﻣﺮ ﻭﺟﺒﺖ
ﻃﺎﻋﺘﻬﻤﺎ ﻓﻴﻪ، ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺫﻟﻚ ﺍﻻﻣﺮ ﻣﻌﺼﻴﺔ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﺭ ﺑﻪ ﻣﻦ ﻗﺒﻴﻞ
ﺍﻟﻤﺒﺎﺡ ﻓﻲ ﺃﺻﻠﻪ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﻗﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺏ. ﻭﻗﺪ ﺫﻫﺐ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ
ﺃﻣﺮﻫﻤﺎ ﺑﺎﻟﻤﺒﺎﺡ ﻳﺼﻴﺮﻩ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻣﻨﺪﻭﺑﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺃﻣﺮﻫﻤﺎ ﺑﺎﻟﻤﻨﺪﻭﺏ ﻳﺰﻳﺪﻩ
ﺗﺄﻛﻴﺪﺍ ﻓﻲ ﻧﺪﺑﻴﺘﻪ
Dan mengenai kebaktian istri pada suaminya ini juga merupakan keharusan bagi para kaum ibu di mana dalam sebuah keterangan dijelaskan bahwa tiada yg lebih hak untuk ditaati setelah taat pada Allah kecuali ketaatan pada suami bagi para istri. Sehingga dalam sebuah riwayat
dijelaskan :
ﺳﻨﻦ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﺝ4 ﺹ : 253
ـ1155
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻣَﺤْﻤُﻮﺩُ ﺑﻦُ ﻏَﻴْﻼَﻥَ . ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﻟﻨَّﻀْﺮُ ﺑﻦُ ﺷُﻤَﻴْﻞٍ . ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ
ﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺑﻦُ ﻋَﻤْﺮﻭٍ ، ﻋﻦْ ﺃﺑﻲ ﺳَﻠَﻤﺔ ، ﻋﻦْ ﺃﺑﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ، ﻋﻦِ
ﺍﻟﻨﺒﻲِّ ﻗﺎﻝَ: ﻟَﻮْ ﻛُﻨْﺖُ ﺁﻣﺮﺍً ﺃﺣَﺪﺍً ﺃﻥْ ﻳَﺴْﺠُﺪَ ﻷِﺣَﺪٍ، ﻷﻣَﺮْﺕُ
ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ ﺃَﻥْ ﺗَﺴْﺠُﺪَ ﻟِﺰَﻭْﺟِﻬَﺎ
1155
Telah menceritakan pada kami al-Nadhr bin Syamil, telah mengkhabarkan pada kami Muhammad bin 'Amr dari Aby Salamah dari Aby Hurairah dari Nabi saw. bersabda : Andai aku sebagai orang yg ditunjuk menyuruh orang untuk bersujud pada orang lain, maka aku akan memerintahkan istri untuk sujud pada suaminya.Dan dari hal itu dapat diketahui bahwa taat pada suami adalah wajib kecuali ia menyuruh untuk bermaksiat pada Allah, dan bahkan keluar rumah tanpa ada izin dari suami merupakan dosa besar, sebagaimana keterangan berikut ini :
ﺇﺳﻌﺎﺩ ﺍﻟﺮﻓﻴﻖ 1/148
ﻭﻳﺠﺐ
ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻳﺄﻣﺮﻫﺎ ﺑﻪ ﻭﻳﻄﻠﺒﻬﺎ ﻣﻨﻬﺎ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ
ﺇﻻ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻬﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﺃﻭ ﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻃﺎﻋﺔ ﻟﻤﺨﻠﻮﻕ ﻓﻲ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺍﻟﺨﺎﻟﻖ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ
ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﺄﻥ ﺗﻨﺰﻝ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻟﻪ ﻣﻨﺰﻟﺔ ﺍﻟﻤﻤﻠﻮﻙ. ﺇﻫـ
Wajib atas istri untuk taat pada suami terhadap apa yg diperintahkan olehnya dan apa yg diminta olehnya terkecuali dalam hal2 yg tidak boleh dikerjakan atau diucapkan, karena tidak ada ketaatan bagi makhluk untuk berlaku maksiat pada Sang Pencipta, dg gambaran hal itu bisa diejawantahkan dg menjadikan diri si istri seakan budak yg dimilikinya.
Referensi
ﻋﻘﻮﺩ ﺍﻟﻠﺠﻴﻦ 15
ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﺍﻯ ﻛﺒﺎﺋﺮ ﺍﻟﺬﻧﻮﺏ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﺍﻟﻤﺰﻭﺟﺔ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﺍﻯ ﻣﺤﻞ ﺍﻗﺎﻣﺘﻬﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﺫﻧﻪ ﻭﻟﻮ ﻟﻤﻮﺕ ﺍﺣﺪ ﺍﺑﻮﻳﻬﺎ ﺍﻯ ﻻﺟﻞ ﺟﻨﺎﺯﺗﻪ
Sebagian dari dosa besar adalah keluarnya seorang istri dari kediamannya tanpa izin suaminya meskipun ia keluar karena kematian / untuk berta'ziah pada salah satu dari kedua orang tuanya.Maka cukuplah hal demikian bisa dipahami bahwa istri terhadap suaminya tak ubahnya seorang budak bagi majikannya.
Sebelum seorang wanita menjadi istri bagi seorang suami maka sudah pasti orang pertama kali yg harus dia taati adalah kedua orang tuanya. Namun ketika dia telah menjadi istri bagi seorang suami maka yg paling berhak untuk dia taati adalah suaminya karena kekuasaan terhadapnya dari orang tua
Beralih pada suaminya ketika dia sah menjadi istri bagi suaminya, maka dari hal itu suaminya adalah pengurus atas segala kebutuhan di dalam kehidupannya sehingga bukan hal aneh bila suaminya didahulukan dari pada orang tuanya. Namun hal ini (suami didahulukan dari pada orang tua)bilamana rekomendasi dari keduanya berimbang sama, yakni bukan rekom hitam-putih dari salah satu keduanya, dan (juga menurut pertimbangan dalam kitab Subul al-Salam) bilamana tidak akan terjadi kemudharatan pada orang tuanya andai dia mendahulukan suaminya, dan bila tidak demikian maka orang tuanya lah yg didahulukan agar tidak terjadi mudharat padanya.
Referensi
ﻳﺴﺌﻠﻮﻧﻚ 1/148
ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﻭﻃﺎﻋﺔ ﺍﻟﺰﻭﺝ
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﻭﺍﻟﺰﻭﺝ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺃﻱ ﻭﺍﻟﻤﺸﻮﺭﺓ ﻭﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺃﺗﻄﻴﻊ ﺃﺑﺎﻫﺎ ﺃﻡ ﺃﺗﻄﻴﻊ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﻤﺎ ﻫﻮ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻤﻮﺿﻮﻉ ؟
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ
: ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫﺍ ﺩﺍﻣﺖ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﺃﺑﻴﻬﺎ ﻓﻮﻟﻴﻬﺎ ﺃﺑﻮﻫﺎ ﻳﺄﻣﺮ ﻓﺘﻄﻴﻊ ﻭﻳﺮﺷﺪﻫﺎ ﻓﺘﺴﺘﺠﻴﺐ
ﺇﻣﺎ ﺣﻴﻦ ﺃﺻﺒﺤﺖ ﺯﻭﺟﺔ ﻓﻘﺪ ﺍﻧﺘﻘﻠﺖ ﺍﻟﻮﻻﻳﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺃﺻﺒﺤﺖ ﻓﺮﺩﺍ ﻓﻲ
ﺃﺳﺮﺓ ﺣﺪﻳﺪﺓ ﻭﺯﻭﺟﻬﺎ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺃﺣﻖ ﺑﺎﻟﻄﺎﻋﺔ ﻣﻤﻦ ﺳﻮﺍﻩ ﻛﺄﺑﻴﻬﺎ ﺃﻭ ﺃﻣﻬﺎ ﻭﺃﺋﻤﺔ ﺍﻟﺪﻳﻦ
ﻳﺮﻭﻥ ﺃﻥ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻄﻴﻊ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﻤﺤﺮﻡ
ﻭﺃﻥ ﺗﻌﺼﻲ ﺃﺑﻮﻳﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺃﻣﺮﻫﺎ ﺑﻤﺨﺎﻟﻔﺔ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﺣﺴﻨﺎ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻘﺎﻡ ﺃﻥ ﺗﺬﻛﺮ ﻗﻮﻝ
ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻮ ﺃﻣﺮﺕ ﺃﺣﺪﺍ ﺃﻥ ﻳﺴﺠﺪ ﻷﺣﺪ ﻷﻣﺮﺕ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ
ﺗﺴﺠﺪ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ ﻓﻴﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺍﻟﺤﺎﺋﺰﺓ ﻣﺎ ﺳﺒﺐ ﺍﻟﺨﻴﺮﺓ ؟ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﺃﻣﺎﻣﻚ ﻭﺍﺿﺢ
ﻓﺄﻃﻴﻌﻲ ﺯﻭﺟﺎﻙ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻬﺎﺩﻱ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ. ﺍﻫـ
Referensi
ﺳﺒﻞ ﺍﻟﺴﻼﻡ - ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺍﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺍﻟﻜﺤﻼﻧﻲ - ﺝ - ٤ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ١٦٥
ﻭﻭﺭﺩ
ﻓﻲ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻣﺎ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺳﺄﻟﺖ
ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻱ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻋﻈﻢ ﺣﻘﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ؟ ﻗﺎﻝ ﺯﻭﺟﻬﺎ، ﻗﻠﺖ
ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ؟ ﻗﺎﻝ: ﺃﻣﻪ ﻭﻟﻌﻞ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺣﺼﻞ ﺍﻟﺘﻀﺮﺭ ﻟﻠﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﻓﺈﻧﻪ
ﻳﻘﺪﻡ ﺣﻘﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺣﻖ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ
Link Asal : https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/502396509831709/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar