Minggu, 03 November 2013

FATWA IMAM SYAFI'I DALAM MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA SAAT WUDHU

Huda Miftakh>>> Assalamualaikumnumpang nanya,pada salah satu rukun wudhu ialah mashu ba'di r0'si(mengusap sebagian kepala),jadi banyak orang yang wudhu rambutny i2 panjan,saat sampai mengusap sebagian kepala,dia mengusap rambutnya aj,apakah sah orang wudhu seperti ini,minta dalil,di kitap ap?

 JAWABAN  

Langlang Buana >>> wa'alaikum salam   http://www.piss-ktb.com/...


قوله ولو بعض شعرة واحدة ) أي ولو كان الممسوح بعض شعرة واحدة فإنه يكفي ( قوله للآية ) علة لوجوب مسح بعض الرأسوهي قوله تعالى { وامسحوا برؤوسكم } ووجه دلالتها على الاكتفاء بمسح البعض أن الباء إذا دخلت على متعدد كما في الآية تكون للتبعيض أو على غير متعدد كما في قوله تعالى { وليطوفوا بالبيت العتيق } تكون للإلصاق وإنما وجب التعميم في التيمم مع أن آيته كهذه الآية لثبوت ذلك بالسنة ولأنه بدل فاعتبر مبدله ومسح الرأس أصل فاعتبر لفظه وروى مسلم أنه صلى الله عليه وسلم مسح بناصيته وعلى العمامة فدل ذلك على الاكتفاء بمسح البعض ولا يقال إن الناصية متعينة للنص عليها في الحديث لأنا نقول صد عن ذلك الإجماع وأيضا فالمسح اسم جنس يصدق بالبعض والكل ومسح الناصية فرد من أفراده وذكر فرد من أفراد العام بحكم العام لا يخصصه


(Keterangan meskipun sehelai rambut) artinya meskipun yang diusap sehelai rambut sesungguhnya telah mencukupi(Berdasarkan ayat al-Quran) alasan kewajiban mengusap sebagian kepala berdasarkan firman Allah Ta’ala (“Dan usaplah kepala-kepala kalian…” (QS. Al Maidah: 6)Wajah dilalah ayat ini menerangkan kecukupan mengusap sebagian kepala adalah huruf BA bila masuk pada yang berbilang seperti pada ayat ini berfaedah untuk TAB’IID (sebagian), sedang saat masuk pada yang tidak berbilang seperti pada ayat “dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf pada sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) berfaedah ILSHAAQ (bertemu secara langsung).


Alasan diwajibkan meratakan dalam Bab Tayammum padahal juga dengan redaksi seperti ayat ini sebab terdapatinya ketetap dalil hadits tentangnya dan karena mengusap wajah saat tayammum adalah pengganti maka dipertimbangkan keberadaan penggantinya sedang mengusap kepala dalam wudhu adalah asal maka dipertimbangkan lafadz.


Dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW mengusap ubun-ubun dan diatas sorban beliau maka menununjukkan cukupnya mengusap sebagiannya dan tidak dapat dikatakan bahwa ubun-ubunlah yang tertentu untuk diusap sebab terdapat dalil nashnya karena yang demikian menyalahi kesepakatan Ulama disamping kata mengusap adalah isim jinis yang dapat mencocoki sebagian dan keseluruhan sedang mengusap ubun-ubun adalah bagian darinya, menuturkan bagian dari sebuah keumuman disertai hukumnya secara umum tidak dapat mengkhususkannya.
I’aanah at-Thoolibiin I/41
Wallaahu A'laamu Bis showaab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar