Selasa, 18 September 2012

Hukum Jual Beli kucing



18/09/2012

Assalamualaikum Wr Wb

Bagaimana Hukmnya Juali beli Kucing

Jawaban


Oleh : H.Taufieq Fauzie 
http://www.facebook.com/jossie.alfa

Bagaimanakah hukum dari jual beli kucing, karena sekarang ini semakin marak masyarakat yang melakukan transaksi perdagangan hewan kucing, bahkan banyak pasar yang khusus menjual macam-macam kucing?


Diperbolehkan menjual hewan yang bisa diambil manfaatya, seperti digunakan untuk berburu, diambil kulitnya atau madunya, disamping hewan tersebut ada dan dapat disaksikan oleh pembeli yakni hadir pada tempatnya juga harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:


1 Hewan yang dijual dalam keadaan suci.


2 Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan yang dimaksudkan.


3 Dapat diserahkan pada pihak pembeli.



Hal ini diterangkan dalam kitab,

Ihya’ Ulummu ad-din juz 2 halaman 67 penerbit hidayah dan hal 62 terbitan Darul Kutub Beirut
وَيَجُوْزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ وَالنَّحِلِ وَبَيْعُ اْلفَهْدِ وَاْلأَسَدِ وَمَايَصْلُحُ لِصَيِّدِ اَوْيَنْتَفِعُ بِـجِلْدِهِ
Diperbolehkan menjual kucing, lebah, harimau dan hewan yang dapat digunakan untuk berburu atau diambil kemanfaatannya


Raudhah at-Thalibin halaman 505

وَمِمَّا يَنْتـَفِعُ بِهِ اَلْقِرْدُ وَاْلفِيْلُ وَاْلهِرَّةُ وَدُوْدُ اْلقُزِّ وَبَيْعُ النَّحِلِ فِي اْلكَوَارَةِ صَحِيْحٌ إِنْ شَاهِدَ جَمِيْعُهُ وَإِلاَّ فَهُوَ مِنْ بَيْعِ اْلغَائِبِ 

Diantara hewan yang dapat diambil manfaatnya antara lain, kera, kucing, ulat sutra, dan menjual lebah yang masih dalam sarangnya hukumnya shahih apabila dapat di lihat semuanya (barang yang dijual dapat disaksikan), apabila tidak maka termasuk kategori jual beli barang ghaib

"Wallohu A'lam Bis shawab"


Tidak ada komentar:

Posting Komentar