18/09/2012
Hasil Bahtsul Masail Diniyah
1 Bolehkah masjid jami' dijadikan mushalla dengan alasan tidak memuat para jama'ah dan sudah dibangun menjadi masjid baru? Dan bagaimana hukum I'tikaf didalamnya?
2 Bolehkah tempat pengimaman masjid ditinggikan?
Jawaban
1 Tidak boleh.
2 Kami belum menemui nash yang mu'tamad dalam kitab-kitab fiqh mengenai hal itu.
Dasar Pengambilan
Kitab al-Qalyubi juz 3, halaman 108:
(تَنْبِهٌ)لاَ يَجُوزُ تَغْيِيْرُ شَيْءٍ مِنْ عَيْنِ الوَقْفِ وَلَولأَرْفَعَ مِنْهَا.
(peringatan). Tidak boleh mengubah sedikitpun dari benda wakaf, meskipun unutk sesuatu yang lebih tinggi nilainya:
Dalam Kitab asy-Syarqawi juz 2, halaman 178:
وَيَمْتَنِعُ قِسْمَةُ المَوقُوفِ او تَغْيِيْرُ هَيْبَتِهِ كَجَعْلِ البُسْتَانِ دَارًا
Dan tercegah pembagian barang yang diwakafkan dan mengubah bentuk, seperti menjadikan kebun menjadi rumah:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar