Fiqh Salafiyyah Al-Fattahul Ulum _ 17/09/2012
Pengertian Ahlu al-Sunnah Wa al-Jama’ah
Konsep aswaja (ahlu al-Sunnah wa al-jama’ah) selama ini masih belum dipahami secara tuntas sehingga menjadi “rebutan” setiap golongan, semua kelompok mengaku dirinya sebagai penganut ajaran aswaja dan tidak jarang label itu digunakan untuk kepentingan sesaat. Jadi, apakah yang dimaksud dengan aswaja itu sebenarnya? bagaimana pula dengan klaim itu, dapatkah dibenarkan?
Aswaja merupakan singkatan dari istilah ahlun, al-Sunnah wa al-Jama’ah, dan dari situ ada tiga kata yang membentuk istilah tersebut;
Ahlun berarti keluarga, golongan atau pengikut.
Al-Sunnah yaitu segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. meliputi perkataan, perbuatan dan ketetapannya.
Al-Jama’ah yakni apa yang telah disepakati oleh para sahabat pada masa al-Khulafa’ al-Rasyidin (Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq Ra., Sayyidina Umar bin Khattab Ra., Sayyidina Utsman bin Affan Ra., dan sayyidina Ali bin Abi Thalib Krw)
Sebagaimana telah dikemukakan oleh Syekh ‘Abdul Qadir al-Jailany dalam kitab al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq, juz I, hal.80
فَالسُّـنَّةُ مَا سَنَّهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَالْجَمَاعَةُ مَا اِتَّفَقَ عَلَيْهِ اَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ خِلاَفَةِ اْلأَئِمَّةِ اْلأَرْبَعَةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَلْمُهْدِيِّـيْنَ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمْ اَجْمَعِيْنَ (الغنية لطالب طريق الحق جز 1 ص 80 )
Yang dimaksud dengan al-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. (meliputi ucapan, perilaku serta ketetapan beliau). Sedangkan pengertian al-Jama’ah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Rasulullah Saw. Pada masa al Khulafa’ al Rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah Swt. memberi rahmat pada mereka semua). al-Ghunyah li Thalibi Thariqi al-Haqq juz I hal.80
Selanjutnya, Syaikh Abi al-Fadhl bin ‘Abdus Syakur menyebutkan dalam kitab al-Kawakib al-Lamma’ah
اَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ الَّذِيْنَ لاَزِمُوْا سُنَّةَ النَّبِـىِّ وَطَرِيْقَةَ الصَّحَابَةِ فِى اْلعَقَائِدِ الدِّيْنِيَّةِ وَاْلأَعْمَالِ الْبَدَنِيَّةِ وَاْلأَخْلاَقِ الْقَلْبِيَّةِ ( الكواكب اللماعة ص 8-9
Yang disebut Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada sunnah Nabi Saw. dan jalan para sahabatnya dalam masalah aqidah keagamaan, amal-amal lahiriyah serta akhlaq hati.
(al-Kawakib al-Lamma’ah hal. 8-9)
Jadi Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah merupakan ajaran yang mengikuti semua yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Sebagai pembeda dengan yang lain ada tiga ciri khas kelompok ini, yakni tiga sikap yang selalu diajarkan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya, ketiga prinsip tersebut adalah al-tawassuth yaitu sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan, prinsip al-tawazzun (seimbang dalam segala hal termasuk dalam penggunaan dalil aqli dan dalil naqli) dan al-I’tidal (tegak lurus). Ketiga prinsip tersebut dapat dilihat dalam masalah keyakinan keagamaan (teologi), perbuatan lahiriyah (fiqih) serta masalah akhlaq yang mengatur gerak hati (tasawuf). Dalam praktek keseharian, ajaran ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah dibidang teologi tercerminkan dalam rumusan yang digagas oleh Imam al-Asy’ari dan Imam al-Maturidzi, sedangkan dalam masalah perbuatan badaniyah terwujud dengan mengikuti madzhab empat, yakni madzhab Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali, dan dalam tasawuf mengikuti rumusan Imam Junaidi al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.
Salah satu alasan dipilihnya ulama’-ulama’ tersebut oleh salafuna al-shalih sebagai panutan dalam ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah karena mereka telah terbukti mampu membawa ajaran-ajaran yang sesuai dengan intisari agama Islam yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw. beserta para sahabatnya dan mengikuti hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi ummatnya. Rasulullah Saw. Bersabda:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلاَمِىْ اَنَّهُ سَمِعَ الْعِرْباَضَ بْنَ سَارِيَّةِ قَالَ وَعَظَناَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتـِىْ وَسُنَّةِ الْخُلَفاَءِ الرَّاشِدِيْنَ اَلْمُهْدِيِّـْينَ (مسند احمد بن حنبل ص 16519 )
Dari Abd Rohman bin Amr al-Sulami, Sesungguhnya ia mendengar al-Irbadh bin Sariyah berkata, Rasulullah Saw. menasehati kami, Kalian wajib berpegang teguh pada sunnahku (apa yang aku ajarkan) dan perilaku al-Khulafa’ al-Rasyidin yang mendapatkan petunjuk
(Musnad Ahmad Bin Hambal, 16519)
Karena itu, sebenarnya ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah merupakan Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. dan sesuai dengan apa yang telah digariskan dan diamalkan oleh para sahabatnya. Ketika Rasulullah Saw. menerangkan bahwa umatnya akan terpecah-belah menjadi 73 golongan, dengan tegas Rasulullah Saw. menyatakan bahwa yang benar adalah mereka yang tetap berpadoman pada apa yang telah diperbuat oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya pada waktu itu (maa ana ‘alaihi waashkhabii)
وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً , وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً ,كُلّهمْ فِي النَّار إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً , قَالُوا : مَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي " (تهذيب سنن أبي داود وايضاح , باب من اطلع في بيت الجزء 2 ص 330)
Maka, ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah sesungguhnya bukanlah aliran yang baru muncul sebagai reaksi dari beberapa aliran yang menyimpang dari ajaran haqiqi agama Islam, ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah justru berusaha untuk menjaga agama Islam dari beberapa aliran yang akan mencabut ajaran Islam dari akar dan pondasinya semula. Setelah aliran-aliran itu semakin merajalela, tentu diperlukan suatu gerakan untuk menyosialisasikan dan mengembangkan kembali ajaran murni Islam, sekaligus merupakan salah satu jalan untuk mempertahankan, memperjuangkan, dan mengembalikan agama Islam agar sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabat beliau. (Khittah Nahdliyyah, 19-20)
Jika sekarang banyak kelompok yang mengaku dirinya termasuk ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah, maka mereka harus membuktikannya dalam praktik keseharian bahwa ia benar-benar mengamalkan sunnah-sunnah Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Abu Said al-Khadimi berkata:
فَاِنْ قِيْلَ كُلُّ فِرْقَةٍ تُدْعَى اَلِهاً اَهْلَ السُّـنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ ( قُلْنَا ذالِكَ لاَيَكُوْنُ بِالدَّعْوَى بَلْ بِتَطْبِيْقَةِ اْلقَوْلِ وَالْفِعْلِ وَذالِكَ بِالسُّنَّةِ اِلىَ زَمَانِناَ اِنَّمَا يُمْكِنُ بِتَطْبِيْقَةِ صَحَاحِ اْلأَحَادِيْثِ كَكُتُبِ الشَّيْخَيْنِ وَغَيْرِهُمَا مِنَ اْلكِتَابِ الَّتِيْ اِجْمَعَ عَلىَ وَثاَقَتِهاَ . (البريقة شرح الطريقة ص 111-112)
(Jika ada yang bertanya) semua kelompok mengaku dirinya sebagai golongan ahlu al sunnah wa al-jama’ah itu bukan hanya klaim semata, namun harus diwujudkan (diaplikasikan) dalam perbuatan dan ucapan. Pada zaman kita sekarang ini perwujudan itu dapat dilihat dengan mengikuti apa yang tertera dalam hadits-hadits yang shahih, seperti shahih al-Bukhori, Shahih Muslim dan kitab-kitab lainnya yang telah disepakati validitasnya.
(al-Bariqah Syarh al-Thariqah, hal.111-112)
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dirumuskan bahwa Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah merupakan ajaran yang sesuai dengan Rasulullah Muhammad Saw. dan para sahabatnya, dan itu tidak bisa hanya sebatas klaim semata, namun harus dibuktikan dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari
Mau gabung digroup silahkan Link
http://www.facebook.com/groups/382134218524606/
Pengertian Ahlu al-Sunnah Wa al-Jama’ah
Konsep aswaja (ahlu al-Sunnah wa al-jama’ah) selama ini masih belum dipahami secara tuntas sehingga menjadi “rebutan” setiap golongan, semua kelompok mengaku dirinya sebagai penganut ajaran aswaja dan tidak jarang label itu digunakan untuk kepentingan sesaat. Jadi, apakah yang dimaksud dengan aswaja itu sebenarnya? bagaimana pula dengan klaim itu, dapatkah dibenarkan?
Aswaja merupakan singkatan dari istilah ahlun, al-Sunnah wa al-Jama’ah, dan dari situ ada tiga kata yang membentuk istilah tersebut;
Ahlun berarti keluarga, golongan atau pengikut.
Al-Sunnah yaitu segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. meliputi perkataan, perbuatan dan ketetapannya.
Al-Jama’ah yakni apa yang telah disepakati oleh para sahabat pada masa al-Khulafa’ al-Rasyidin (Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq Ra., Sayyidina Umar bin Khattab Ra., Sayyidina Utsman bin Affan Ra., dan sayyidina Ali bin Abi Thalib Krw)
Sebagaimana telah dikemukakan oleh Syekh ‘Abdul Qadir al-Jailany dalam kitab al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq, juz I, hal.80
فَالسُّـنَّةُ مَا سَنَّهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَالْجَمَاعَةُ مَا اِتَّفَقَ عَلَيْهِ اَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ خِلاَفَةِ اْلأَئِمَّةِ اْلأَرْبَعَةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَلْمُهْدِيِّـيْنَ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمْ اَجْمَعِيْنَ (الغنية لطالب طريق الحق جز 1 ص 80 )
Yang dimaksud dengan al-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. (meliputi ucapan, perilaku serta ketetapan beliau). Sedangkan pengertian al-Jama’ah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Rasulullah Saw. Pada masa al Khulafa’ al Rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah Swt. memberi rahmat pada mereka semua). al-Ghunyah li Thalibi Thariqi al-Haqq juz I hal.80
Selanjutnya, Syaikh Abi al-Fadhl bin ‘Abdus Syakur menyebutkan dalam kitab al-Kawakib al-Lamma’ah
اَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ الَّذِيْنَ لاَزِمُوْا سُنَّةَ النَّبِـىِّ وَطَرِيْقَةَ الصَّحَابَةِ فِى اْلعَقَائِدِ الدِّيْنِيَّةِ وَاْلأَعْمَالِ الْبَدَنِيَّةِ وَاْلأَخْلاَقِ الْقَلْبِيَّةِ ( الكواكب اللماعة ص 8-9
Yang disebut Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada sunnah Nabi Saw. dan jalan para sahabatnya dalam masalah aqidah keagamaan, amal-amal lahiriyah serta akhlaq hati.
(al-Kawakib al-Lamma’ah hal. 8-9)
Jadi Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah merupakan ajaran yang mengikuti semua yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Sebagai pembeda dengan yang lain ada tiga ciri khas kelompok ini, yakni tiga sikap yang selalu diajarkan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya, ketiga prinsip tersebut adalah al-tawassuth yaitu sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan, prinsip al-tawazzun (seimbang dalam segala hal termasuk dalam penggunaan dalil aqli dan dalil naqli) dan al-I’tidal (tegak lurus). Ketiga prinsip tersebut dapat dilihat dalam masalah keyakinan keagamaan (teologi), perbuatan lahiriyah (fiqih) serta masalah akhlaq yang mengatur gerak hati (tasawuf). Dalam praktek keseharian, ajaran ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah dibidang teologi tercerminkan dalam rumusan yang digagas oleh Imam al-Asy’ari dan Imam al-Maturidzi, sedangkan dalam masalah perbuatan badaniyah terwujud dengan mengikuti madzhab empat, yakni madzhab Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali, dan dalam tasawuf mengikuti rumusan Imam Junaidi al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.
Salah satu alasan dipilihnya ulama’-ulama’ tersebut oleh salafuna al-shalih sebagai panutan dalam ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah karena mereka telah terbukti mampu membawa ajaran-ajaran yang sesuai dengan intisari agama Islam yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw. beserta para sahabatnya dan mengikuti hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi ummatnya. Rasulullah Saw. Bersabda:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلاَمِىْ اَنَّهُ سَمِعَ الْعِرْباَضَ بْنَ سَارِيَّةِ قَالَ وَعَظَناَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتـِىْ وَسُنَّةِ الْخُلَفاَءِ الرَّاشِدِيْنَ اَلْمُهْدِيِّـْينَ (مسند احمد بن حنبل ص 16519 )
Dari Abd Rohman bin Amr al-Sulami, Sesungguhnya ia mendengar al-Irbadh bin Sariyah berkata, Rasulullah Saw. menasehati kami, Kalian wajib berpegang teguh pada sunnahku (apa yang aku ajarkan) dan perilaku al-Khulafa’ al-Rasyidin yang mendapatkan petunjuk
(Musnad Ahmad Bin Hambal, 16519)
Karena itu, sebenarnya ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah merupakan Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. dan sesuai dengan apa yang telah digariskan dan diamalkan oleh para sahabatnya. Ketika Rasulullah Saw. menerangkan bahwa umatnya akan terpecah-belah menjadi 73 golongan, dengan tegas Rasulullah Saw. menyatakan bahwa yang benar adalah mereka yang tetap berpadoman pada apa yang telah diperbuat oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya pada waktu itu (maa ana ‘alaihi waashkhabii)
وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً , وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً ,كُلّهمْ فِي النَّار إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً , قَالُوا : مَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي " (تهذيب سنن أبي داود وايضاح , باب من اطلع في بيت الجزء 2 ص 330)
Maka, ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah sesungguhnya bukanlah aliran yang baru muncul sebagai reaksi dari beberapa aliran yang menyimpang dari ajaran haqiqi agama Islam, ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah justru berusaha untuk menjaga agama Islam dari beberapa aliran yang akan mencabut ajaran Islam dari akar dan pondasinya semula. Setelah aliran-aliran itu semakin merajalela, tentu diperlukan suatu gerakan untuk menyosialisasikan dan mengembangkan kembali ajaran murni Islam, sekaligus merupakan salah satu jalan untuk mempertahankan, memperjuangkan, dan mengembalikan agama Islam agar sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabat beliau. (Khittah Nahdliyyah, 19-20)
Jika sekarang banyak kelompok yang mengaku dirinya termasuk ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah, maka mereka harus membuktikannya dalam praktik keseharian bahwa ia benar-benar mengamalkan sunnah-sunnah Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Abu Said al-Khadimi berkata:
فَاِنْ قِيْلَ كُلُّ فِرْقَةٍ تُدْعَى اَلِهاً اَهْلَ السُّـنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ ( قُلْنَا ذالِكَ لاَيَكُوْنُ بِالدَّعْوَى بَلْ بِتَطْبِيْقَةِ اْلقَوْلِ وَالْفِعْلِ وَذالِكَ بِالسُّنَّةِ اِلىَ زَمَانِناَ اِنَّمَا يُمْكِنُ بِتَطْبِيْقَةِ صَحَاحِ اْلأَحَادِيْثِ كَكُتُبِ الشَّيْخَيْنِ وَغَيْرِهُمَا مِنَ اْلكِتَابِ الَّتِيْ اِجْمَعَ عَلىَ وَثاَقَتِهاَ . (البريقة شرح الطريقة ص 111-112)
(Jika ada yang bertanya) semua kelompok mengaku dirinya sebagai golongan ahlu al sunnah wa al-jama’ah itu bukan hanya klaim semata, namun harus diwujudkan (diaplikasikan) dalam perbuatan dan ucapan. Pada zaman kita sekarang ini perwujudan itu dapat dilihat dengan mengikuti apa yang tertera dalam hadits-hadits yang shahih, seperti shahih al-Bukhori, Shahih Muslim dan kitab-kitab lainnya yang telah disepakati validitasnya.
(al-Bariqah Syarh al-Thariqah, hal.111-112)
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dirumuskan bahwa Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah merupakan ajaran yang sesuai dengan Rasulullah Muhammad Saw. dan para sahabatnya, dan itu tidak bisa hanya sebatas klaim semata, namun harus dibuktikan dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari
Mau gabung digroup silahkan Link
http://www.facebook.com/groups/382134218524606/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar