Senin, 10 Juni 2013

MENJIMAK ISTRI SAAT HAID KARNA SUAMI DIKAWATIKAN ZINA

Ica Ainunnisa >>> Assalamu`alaikumPengen tanya nieh..Sepasang suami istri , ketika istri sedang haid suami minta ingin berjima namun si istri menolak karna dia sdg haid , tapi suami memaksa karna dia ingin melakukan.a itu hukumnya apa ??


 JAWABAN
Brojol Gemblung >>> ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ 35 - 34 :

ﻭﺍﻟﺘﺎﺳﻊ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻭﻟﻮ ﺑﺤﺎﺋﻞ ﺛﺨﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﺍﻧﻘﻄﺎﻉ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻗﺒﻞ ﺍﻟﻐﺴﻞ-ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - ﻭﻣﺤﻞ ﺣﺮﻣﺘﻪ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻓﺈﻥ ﺧﺎﻓﻪ ﻭﺗﻌﻴﻦ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻃﺮﻳﻘﺎ ﻟﺪﻓﻌﻪ ﺟﺎﺯ ﻷﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻣﻔﺴﺪﺗﺎﻥ ﻗﺪﻡ ﺃﺧﻔﻬﻤﺎ

Dan yg kesembilan (haram) menjima' (istri yg haid) meskipun (dzakarnya) disampul/dibungkus dg penghalang yg tebal [kondom, misalnya], dan meskipun setelah terputusnya darah dan sebelum mandi - sampai pada perkataan pengarang- dan letak keharamannya apabila dia (suami) tidak khawatir zina, lantas kalau dia khawatir berzina dan berjima' pada waktu haid menjadi jalan satu2nya untuk menolaknya, maka boleh menjima'nya, karena ketika dua mafsadah saling bertentangan terhadap seseorang maka yg lebih ringan dari keduanya yg didahulukan

ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻘﺪﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﻳﻘﻮﻝ ﺑﺠﻮﺍﺯﻩ ﻋﻨﺪ ﻫﻴﺠﺎﻥ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻭﻫﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺻﻐﻴﺮﺓ

Dan andai berjima' pada waktu haid dan melakukan onani dg tangannya (suami) bertentangan terhadapnya, maka yg jelas onani-lah yg didahulukan karena berjima' pada waktu haid merupakan hal yg disepakati bahwa ia dosa besar. Berbeda halnya dg onani dimana sebagian ulama madzhab memperbolehkannya ketita syahwat sedang menggebu2, dan onani menurut kalangan Syafi'iyyah adalah dosa kecil

ﻭﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ ﻗﺪﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻭﻛﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻁﺀ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ ﻓﻲ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻭﻏﻴﺮﻩ

Dan dari qa'idah tersebut dapat diambil pengertian bahwa andai berzina dan onani bertentangan terhadapnya, maka onani-lah yg didahulukan. Dan sebagaimana keharaman berjima' pada waktu haid ialah menjima' perempuan halalnya pada lubang anusnya pada waktu haid dan selainnya

ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﻭﻁﺀ ﺍﻟﺤﻠﻴﻠﺔ ﻓﻲ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻗﺪﻡ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ ﻗﺪﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ

Dan andai berzina dan menjima' istri di lubang anusnya bertentangan terhadapnya, maka menjima' lubang anus yg didahulukan, dan andai berjima' (di lubang anus) dan onani bertentangan maka onani yg didahulukan  :  
Link Asal : https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/503899406348086/?comment_id=505043146233712&offset=0&total_comments=104

Tidak ada komentar:

Posting Komentar