Sabtu, 27 April 2013

LEBIH UTAMA MANA SHALAT BERJAMA'AH DIMASJID ATAU DIRUMAH SAMA KELUARGA

Zie Foe Slukutuy
ASSALAMU ALAIKUM.WR.WB.
sahabat fillah semuanya..selamat sore semoga kalian tetap di jalan Ridholillahi taala...
>>>sahabat ku semua,mohon pencerahannya yah..
sebagaimana yang kita ketahui bahwa seorang laki2 lebih utama jika melaksanakan sholat di masjid,dan seorang wanita lebih utama adalah di rumahnya...
namun saya msh bingung nich,menurut ilmu syar'i lebih utama mana seorang suami pergi sholat di masjid atau di rumah untuk mengimami sholat dlm keluarga (untuk istri dan anak2)???


JAWABAN
Azalia Audrey >>> Wa'alaikum salam
Fardlu kifayah bihaytsu yadhharus syi'aar...
Kalau di rumah ya gak dapet syiarnya dong.
هي فرض كفاية في حق الرجال المقيمين في المكتوبات الخمس المؤديات بحيث يظهر الشعار

Jadi tidak menggugurkan kewajiban jika :
Dilakukan selain laki2
Dilakukan Musafir
Dilakukan dalam shalat qadla'
Dilakukan dalam selain shalat 5 waktu
Dilakukan di tempat yang tidak menampakkan syiar.

Syiar akan diperoleh jika dilakukan di tempat umum yang setiap orang bisa mengaksesnya, tidak seperti dalam kamar atau musholla pribadi. Dan tidak cukup dalam satu wilayah yang luas jika hanya ada satu jamaah saja, karena kewajiban syiar it
u melingkupi seluruh wilayah sehingga jumlah jamaah harus disesuaikan dengan luasnya wilayah.

وتسن للنساء وللمسافرين وللمقضية خلف مثلها
Shalat jamaah sunnah bagi wanita, musafir dan orang yang qadla' shalat di belakang qadla' yang sama.

نعم لو كان إذا ذهب إلى المسجد وترك أهل بيته لصلوا فرادى أو لتهاونوا أو بعضهم في الصلاة أو لو صلى في بيته لصلى جماعة وإذا صلى في المسجد صلى وحده فصلاته في بيته أفضل
Mughnil Muhtaj 1/229

Cuman perlu kita pilah2 dulu karena banyak kemungkinan yang terjadi terkait shalatnya perempuan di masjid atau di rumah.

وجماعة المرأة والخنثى في البيت أفضل منها في المسجد
jamaah wanita dan khuntsa di rumah lebih baik dari jamaah di masjid
(Mughnil Muhtaj)

ويكره لذوات الهيئات حضور المسجد
makruh bagi wanita yang "menarik" hadir di masjid.
(Mughnil Muhtaj)

واصحهما ... لا تتأكد في حقهن كتأكدها في حق الرجال فلا يكره لهن تركها
Pendapat yang lebih shahih terkait kesunnahan jamaah bagi wanita, tidak dikuatkan kesunnahan jamaah bagi wanita seperti dikuatkannya bagi lelaki, maka tidak makruh bagi wanita meninggalkan jamaah
(AlMajmu')

Dengan pertimbangan di atas, maka :
1. Shalat wanita di rumah secara berjamaah lebih baik dari shalat di masjid meski berjamaah, ini berlaku bagi setiap jenis wanita (tua/muda/dsb)
2. Shalat wanita muda di rumah lebih utama dari di masjid meski di rumah sendirian dan di masjid jamaah, karena makruh hadirnya wanita muda di masjid sedang ia tidak makruh meninggalkan jamaah.
3. Shalat wanita tua di masjid berjamaah lebih utama dari shalat sendiri di rumah karena ia tidak makruh hadir di masjid dan sunnah jamaah.

Lantas bagaimana menyiasati shalat wanita muda di rumah agar dapet jamaah, sementara suami tetap dapet keutamaan jamaah di masjid?

Pilihan yang diungkapkan dalam Mughnil Muhtaj bahwa jika ahli rumah akan shalat sendirian jika suami pergi ke masjid maka lebih utama lelaki shalat di rumah, tampaknya melihat jumlah karena yang dipakai untuk menyebut ahli rumah adalah shighat jama'. Apakah kalau cuman istri seorang akan tetap mengorbankan shalat berjamaahnya lelaki di masjid?

قال الشافعي والأصحاب ويؤمر الصبي بحضور المساجد وجماعات الصلاة ليعتادها
(Al-Majmu')
As-Syafi'i dan ashhab berkata : Anak2 lelaki diperintahkan hadir di masjid dan berjamaah shalat agar terbiasa.
Pernyataan itu menyiratkan bahwa lelaki tetap condong diutamakan di masjid meninggalkan sang istri shalat sendirian atau berjamaah dengan anak perempuan di rumah karena suami dan anak2 lelakinya ke masjid. Untuk menyiasati bisa dilakukan saran Kang Hanya Ingin Ridlo Robby. Setelah shalat di masjid, suami i'aadah di rumah berjamaah dengan istri. Atau cukup istri berjamaah dengan anak perempuan atau pembantunya. Jadi semua dapet nilai optimal dari jamaahnya.

*** Tambahan***
Hukum Sholat berjama'ah terjadi Khilaf menurut Imam Ar-rofi'i dan Imam Mawardi Hukumnya adalah Sunnah Mu'akkad dan menurut Imam Nawawi Qoul muLtamad Hukumnya Fardhu Kifayah yang mana apabila dalam satu Kampung tidak ada yang Sholat Berjama'ah maka Satu Kampung di Hukumi Haram semua.

Ibarotnya
نهاية الزين ص 117
صلاة الجماعة فى أدء مكتوبة غير جمعة سنة مؤكدة عند الرفعى والماوردى، والمعتمد عند النووى وغيره أنها في غير جمعة فرض كفاية لرجال.

***Tambahan****
Kalau cuman seorang, semisal cuman istri, maka akan mudah mengontrolnya untuk shalatnya menunggu suami pulang dari masjid dan i'adah. Ibarot2 tampaknya condong untuk bahkan membiarkan istri shalat sendiri daripada suami tidak ke masjid. Dan

Secara logika, kalau semua suami mengambil kebijakan shalat dengan istri di rumah karena kalau istri ke masjid makruh misalnya, maka masjid akan cenderung kosong.
Namun kalau ahli rumahnya banyak seperti diungkap dalam ibarot mughnil muhtaj di atas, maka akan sulit mengontrol untuk menunggu suami pulang karenanya langsung dikatakan lebih afdhol jamaah di rumah

Link Asal
https://www.facebook.com/groups/Fiqhsalafiyyah/permalink/486466198091407/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar