Kamis, 06 Desember 2012

Bohong Yang diperbolehkan


PERTANYAAN

Taufick Melgiansyah
assalamualikum ........................Bagaimana hukumnx orang yg bohong tapi demi kebaikannx orang yg di bohongi....???



 JAWABAN
  • Syifa Ramadhany
Di dalam riwayat Al Imam Muslim ada tambahan:

ولم أسمع يرخص في شيء مما يقول الناس كذب إلا في ثلاث الحرب والإصلاح بين الناس وحديث الرجل امرأته وحديث المرأة زوجها

Artinya:

Dan aku (Ummu Kultsum) tidak mendengar bahwa beliau memberikan rukhsoh (keringanan) dari dusta yang dikatakan oleh manusia kecuali dalam perang, mendamaikan antara manusia, pembicaraan seorang suami pada istrinya dan pembicaraan istri pada suaminya”.

[Dinukil dari Riyadhush Sholihin, Bab. Al Ishlah bainan naas]

Hadits Ummu Kultsum ini diriwayatkan juga oleh At Tirmidzi (no.2063, Maktabah Asy Syamilah) dan beliau katakan, ‘Ini adalah Hadits Hasan Shohih’. Dan Abu Dawud (no.4920, Baitul Afkaar Ad Dauliyah)

2. Hadits Asma’ binti Yazid diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Sunannya yang redaksinya hampir sama dengan hadits Ummu Kultsum yaitu:

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِى الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ ». وَقَالَ مَحْمُودٌ فِى حَدِيثِهِ « لاَ يَصْلُحُ الْكَذِبُ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ لاَ نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ أَسْمَاءَ إِلاَّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ خُثَيْمٍ.

Artinya:

Dari Asma’ binti Yazid dia berkata: Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Bohong itu tidak halal kecuali dalam tiga hal (yaitu) suami pada istrinya agar mendapat ridho istrinya, bohong dalam perang, dan bohong untuk mendamaikan diantara manusia”.

Mahmud berkata dalam haditsnya: “Tidak boleh berbohong kecuali dalam tiga hal”.

Abu ‘Isa (At Tirmidzi) berkata, ‘Ini hadits hasan, kami tidak mengetahuinya dari hadits Asma’ kecuali dari hadits Ibnu Khutsaim’. [Sunan At Tirmidzi (2064) 7/408, Maktabah Asy Syamilah]

Musykil:

Apakah hadits-hadits diatas bertentangan dengan ayat-ayat Qur’an dan hadits-hadits yang shohih yang lain yang memerintahkan untuk jujur dan melarang untuk berbohong?

Misalnya, Alloh تعالى berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Alloh, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar”. [At Taubah:119]

Atau sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم :

عن عبدالله قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم عليكم بالصدق فإن الصدق يهدي إلى البر وإن البر يهدي إلى الجنة وما يزال الرجل يصدق ويتحرى الصدق حتى يكتب عند الله صديقا وإياكم والكذب فإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار وما يزال الرجل يكذب ويتحرى الكذب حتى يكتب عند الله كذابا

Artinya:

Dari Abdulloh dia berkata, Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Wajib atas kalian untuk jujur, sesungguhnya kejujuran itu akan membimbing kalian menuju ke kebajikan, dan kebajikan akan membimbing menuju surga, dan tidaklah seorang laki-laki itu jujur dan berusaha untuk jujur maka dia akan dicatat di sisi Alloh sebagai siddiiq. Hati-hati kalian dari bohong karena sesungguhnya bohong itu membimbing menuju kefajiran dan kefajiran membimbing menuju ke neraka, dan tidaklah seseorang itu berbohong dan berusaha untuk berbohong maka akan dicatat di sisi Alloh sebagai pembohong”. [HR. Muslim 105-(2607), At Tirmidzi 2099, Ibnu Majah 3981, Malik 3627, Ahmad 3710, Ibnu Hibban 509, Al Baihaqi 21338, dan lain-lain, Maktabah Asy Syamilah]



  • Muhammad Fatkhurozi Rozi
BOHONG YANG DIBOLEHKAN

Imam Nawawi berkata:

“Ketahuilah, sesungguhnya berbohong itu sekalipun asalnya haram, akan tetapi dibolehkan pada beberapa keadaan dengan syarat-syarat tertentu.” (al-Adzkar, hal. 325).

Di antara perkara yang dibolehkan untuk berbohong, antara lain:

1. Untuk mendamaikan di antara manusia.

Asal bolehnya hal ini, adalah apa yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti Uqbah:

Dari Ummu Kultsum, dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukanlah termasuk pembohong orang yang mendamaikan di antara manusia, berniat baik atau berkata baik.” (HR. Buhari no. 26920)

2. Ketika perang

Perang merupakan tipu muslihat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Perang adalah tipu muslihat.” (HR. Bukhari no. 3030, Muslim no. 1739).

Imam Ibnul Arabi berkata:

“Bohong ketika perang adalah pengecualian yang dibolehkan berdasarkan nash, sebagai keringanan bagi kaum muslimin karena kebutuhan mereka ketika itu.” (Fathul Bari, 6/192, lihat pula ash-Shahihah, 2/86).

3. Antara suami istri

Berdasarkan hadits:

Berkata Ummu Kultsum: “Tidak pernah aku mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan untuk berbohong kecuali pada tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidaklah aku anggap seorang itu berbohong apabila bertujuan mendamaikan di antara manusia, berkata sebuah perkataan tiada lain kecuali untuk perdamaian; orang yang bohong ketika dalam peperangan; dan suami yang berbohong kepada istrinya atau istri yang berbohong kepada suaminya.;” (HR. Abu Dawud no. 4921, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 54).

Imam Nawawi berkata:

“Adapun bohong kepada istri, atau istri bohong kepada suami, maka yang diinginkan adalah menampakkan kasih sayang dan janji yang tidak mengikat. Adapun bohong yang tujuannya menipu dengan menahan apa yang wajib ditunaikan atau mengambil yang bukan haknya, maka hal itu diharamkan menurut kesepakatan kaum muslimin.” (Syarah Shahih Muslim, 16/121)
  • Link Asal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar