oleh : Kakek Jhosy
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahiim
Sekilas menyampaikan Fatwa Ulama' Tentang Layanan facebook.com
" Gunakan Layanan facebook Anda dengan baik "
Diperbolehkan Meng gunakan layanan facebook dalam hal hal yang bermanfa'at dan yang diperbolehkan oleh agama " dan bisa meng gunakan layanan facebook dalam kewajiban kita seperti kita belajar melalui Internet layanan facebook dalam belajar Ilmu yang dianjurkan oleh agama "
Dan tidak boleh meng gunakan layanan facebook dalam hal hal yang diharam kan seperti meng gunakan layanan facebook lewat " Camera CyberLink YouCam " untuk komunikasi dan saling mengetahui antara orang laki-laki dan perempuan atau mengundang dalam hal kemungkaran,
Maka yang lebih utama bagi orang muslim atas stiap hal / Tingkah / perkara yang memberi faidah pada waktunya dalam hal hal yang memberi manfa'at.dan bagi orang muslim harus merepotkan pada waktunya untuk ta'at kepada ALLAH subhana huwa ta'ala " " Ulama' ber-fatwa "
فموقع الفيس بوك شأنه شأن مواقع الإنترنت الأخرى،
فيجوز استخدامه في الأمور النافعة والمباحة بشرط ألا يؤدي استخدامه إلى التفريط في الواجبات والفرائض أو تضييع الأوقات، ولا يجوز استخدامه في المحرمات كالمحادثات والتعارف بين الرجال والنساء، أو الدعوة إلى الأفكار الهدامة والعقائد المنحرفة
والأولى بالمسلم على كل حال أن يستفيد بوقته في الأمور النافعة، ويشغل وقته بطاعة الله سبحانه
والله أعلم Sumber :
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=123378
- " Ingat lah Dalam Meng gunakan layanan Facebook Jangan anda salah pilih teman "
Berbeda dengan hal-nya kita berteman antara laki2 dan wanita seperti kita berteman dengan saudara2 kita atau saudara/i kandung atau orang tua kita sendiri ( mahrom ) Hal itu sudah wajar . Bagaimana jika kita berteman / Meng add/Meng comfer pertemanan dengan selain jenis dan bukan mahrom
apakah hal ini diperbolehkan / tidak?
- Syaikh Abdurrahman bin Abdullah as Suhaim " Berfatwa "
ما حكم إضافة الأولاد في قائمة الأصدقاء أو الموافقة عليهم في موقع
الفيس بوك؟
Pertanyaan,
Apa hukum meng-add anak-anak dalam daftar pertemanan atau menyetujui permintaan pertemanan di FB " الجواب
لعل المقصود إضافة الفتاة للشباب في قائمة الأصدقاء
إذا كان ذلك هو المقصود ؛ فلا يجوز " لأن الحيّ لا تُؤمَن عليه الفتنة ، ولِشدّة افتتان الرجال بالنساء والعكس : جاء التحذير مِن فتنة النساء
Jawaban:
Boleh jadi yang dimaksudkan dalam pertanyaan adalah meng-add lawan jenis dalam daftar pertemanan FB. Jika demikian yang dimaksudkan maka hukumnya adalah tidak boleh (baca: haram) karena selama orang itu masih hidup maka dia tidak bisa dipastikan selamat dari godaan karena demikian hebatnya godaan lawan jenis maka terdapat peringatan keras mengenai bahwa godaan wanita " قال ابن عباس رضي الله عنهما (خُلِق الرَّجُل مِن الأرض فَجُعِلَتْ نِهْمَته في الأرض ، وخُلِقَتْ المرأة مِن الرَّجُل ، فَجُعِلَتْ نِهْمَتها في الرَّجُل ، فاحبسوا نساءكم)
أي : عن الرجال
Ibnu Abbas mengatakan, Laki-laki itu tercipta dari tanah maka dia sangat bernafsu terhadap tanah. Sedangkan wanita [baca: Hawa] itu tercipta dari laki-laki [baca: Adam] maka dia sangat bernafsu dengan laki-laki. Oleh karena itu cegahlah wanita untuk berhubungan dengan laki-laki " ولا أحد يُنكِر مَيل الرجل إلى المرأة ، ومَيل المرأة إلى الرجل
والشيطان يجري من ابن آدم مجرى الدم . كما أخبر من لا ينطق عن الهوى
وصفحات ” الفيس بوك ” غير مأمونة
Tidak ada satu pun orang yang mengingkari bahwa laki-laki itu cenderung kepada wanita dan sebaliknya. Sedangkan setan itu berjalan di dalam tubuh manusia di pembuluh darahnya sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi. FB adalah media yang tidak aman dari godaan " والله تعالى أعلم
المجيب الشيخ / عبد الرحمن بن عبد الله السحيم
عضو مكتب الدعوة والإرشاد
Fatwa di atas disampaikan oleh Syaikh Abdurrahman bin Abdullah as Suhaim " Sumber :
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=186405#post186405 (Semoga jadi tambahan ilmu yang manfa'at)
"Wallohu A'lam Bis shawab"
- Link Asal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar