Rabu, 19 Desember 2012

TENTANG PENGIRIMAN TENAGA KERJA WANITA (TKW) KE LUAR NEGERI



PERTANYAAN

  • Muhammad Kusosi


Ass.. 
Mo nanya... Apa hukumnya menjadi TKW?




JAWABAN
  • Moch Al Ghazaly
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR: 7/MUNAS VI/MUI/2000 TENTANG PENGIRIMAN TENAGA KERJA WANITA (TKW) KE LUAR NEGERI

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggaL 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H / 25-29 Juli 2000 M dan membahas tentang Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri, setelah :
Menimbang:

a. Bahwa kepergian wanita meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri tanpa mahrani merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan ajaran agama lslam;

b. Bahwa pengiriman TKW ke luar negeri sampai sekarang belum ada jaminan perlindungan keamanan dan kehormatan perempuan, bahkan justru mendorong timbulnya tindakan pelecehan terhadap martabat wanita dan bangsa Indonesia;

c. Bahwa kebutuhan dan keperlua bekerja di luar kota dan luar negeri merupakan tindakan terpaksa untuk memenuhi kebutuhan minimal hidup dan karena keterbatasan lapangan kerja di Indonesia;

d. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengiriman TKW.

Memperhatikan:
Pendapat dan saran peserta sidang / MUNAS.

Mengingat:

1. Firman Allah SWT: QS Al-Nur [24]: 31 tentang perempuan harus menjaga kehormatannya dan larangan memperlihatkan keindahannya kecuali kepada mahramnya dan orang tertentu saja;

2. Hadis Nabi " Seorang laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali disertai mahramnya dan perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya (HR. Bukhari dan Muslim)" Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Han Akhir tidak halal melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali disertai ayah, suami, anak, ibu, atau mahramnya" (HR. Muslim);

3. Hadis Nabi : Tidak boleh membahayakan din sendiri maupun orang -lain.

4. Kaidah Fiqhiyah: "Menolak/menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.

"Kaidah Fighiyah: "Hajat (kebutuhan sekunder) yang masyhur menempati darurat, dan kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan);

MEMUTUSKAN

1. Perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, pada prinsipnya, boleh sepanjang disertai mahram, keluarga atau lembaga / kelompok perempuan terpercaya (niswan tsiqah).

2. Jika tidak disertai mahram (keluarga) atau niswah tsiqah, hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara syar'iy, qanuniy, dan ‘adiy, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan tenaga kerja wanita.

3. Hukum haram berlaku pula kepada pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW seperti dimaksud angka 2; demikian juga pihak yang menerimanya.

4. Mewajibkan kepada pemerintah, lembaga dan pihak lainnya dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindu keamanan dan kehormatan TKW, serta members kelompok / lembaga perlindungan hukum atau kelompok niswan tsigah di setiap negara tertentu, serta kota-kota tertentu untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW.

5. Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap orang dapat mengetahuinya / menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Penulis/Ulama : 1. Prof Umar Shihab 2. Dr. H.M. Din Syamsuddin
Tarikh Diisu : 29 Juli 2000

Nota: Pimpinan Sidang Pleno :
Ketua: Prof Umar Shihab
Sekretaris: Dr. H.M. Din Syamsuddin
Ditetapkan di Jakarta 27 Rabi'ulAkhir 1421 H - 29Juli 2000 M
MUSYAWARAH NASIONAL VI TAHUN 2000 MAJELIS ULAMA INDONESIA
  • Link asal
http://www.facebook.com/groups/382134218524606/permalink/425478917523469/?comment_id=425494454188582&notif_t=like

Tidak ada komentar:

Posting Komentar