Kamis, 16 Mei 2013

WUDHU'NYA ORANG YANG BERTATO


  • Bagaimana hukum Wudhu'nya orang yang bertato

    JAWABAN
    OLEH : Fiqh salafiyyah Al-fattahul Ulum
    Bagiamana pendapat anda tentang orang yang mencocok pada anggota wudhunya atau disemua badannya dengan jarum misalnya, kemudian dia meletakkan tinta ditempat yang dicocok tsb dengan tujuan mewarnai atau melukis. Ketika merapat (tumbuh daging diatasnya) setelah itu, apakah sah wudhunya, begitu juga mandinya atau tidak ?Benar, sah wudhu dan mandinya, namun dia berdosa dengan perbuatan itu, dia wajib bertaubat, dan wajib menghilangkannya jika memang tidak mendatangkan bahaya, karena itu termasuk wasym, yang membuatnya tidak boleh, akan tetapi wudhu dan mandi dengan keduanya sah karena darurat, karena itu didalam kulit yang telah merapat (tumbuh daging diatasnya), maka tidak menghalng-halangi sahnya wudhu dan mandi karena itu didalam kulit. Shalat dengannya sah karena darurat

    Referensi
    قرة العين بفتاوى اسماعيل  ص ٤٩
    سؤال . ماقولكم فيمن غرز فى اعضاء وضوء ه او فى سائر بدنه بالابرة مثلا ووضع محله نحو حبر للتلوين والتصوير فاذا التحم بعد ذلك فهل يصح وضوؤه وكذلك غسله اولا ؟ الجواب : نعم يصح وضوؤه وغسله مع كونه اثما بذلك الفعل يجب عليه التوبة وازالته ان لم يؤد الى ضرر لأنه نوع من الوشم ففعله غير جائز ولكن الوضوء والغسل معه صحيحان للضرورة لأنه داخل الجلد ملتحم عليه فلا يمنع صحة الوضوء والغسل لكونه داخل البشرة والصلاة معه صحيحة للضرورةز
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar