Tienok Azzahrah
Assalamu'alaikum...
mau nnya !: Bgaimana Hukumxa seorng ISTRI menikah lg? bleh Gk yaacchh,,
JAWABAN
Wes Qie >>> 1 . والمحصنات من النساء
WAL MUHSHANAATU MINANNISAA`I
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami) QS Annisaa ayat 24
Nuzul
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَصَابُوا سَبْيًا يَوْمَ أَوْطَاسَ لَهُنَّ أَزْوَاجٌ فَتَخَوَّفُوا فَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ : وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ .
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعْثًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوَّهُمْ فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ أَيْ فَهُنَّ لَهُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ
Sabab nuzul di atas menegaskan dilarangnya menikahi wanita yang telah bersuami. Larangan itu memperoleh pengecualian bagi wanita yang menjadi budak. Namun demikian, menikahi wanita budak yang telah bersuami itu diperbolehkan setelah berlalunya masa iddah. Dari sini bisa dipahami bahwa wanita, baik ia sebagai wanita merdeka maupun sebagai budak, tidak diperkenankan memiliki suami lebih dari satu orang, atau yang disebut dengan poliandri.
.
Munasabah Ayat
Dengan ayat sebelumnya:
Ayat ke-23 Allah memberikan penjelasan secara rinci siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi. Lalu diteruskan dengan ayat ke-24. Dengan demikian, ayat ke-24 merupakan kelanjutan kalimat dari ayat sebelumnya.
Dengan ayat setelahnya:
Ayat ke-25 memberikan kelonggaran kepada orang yang tidak mendapatkan kesempatan menikahi seorang wanita yang halal dinikahi. Orang itu diperbolehkan menikahi seorang wanita hamba sahaya dengan tetap memberikan mahar.
2. Larangan Poliandri
Ayat ke-24 di atas melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang telah bersuami. Dengan demikian, ayat itu menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam. Atau, dilihat dari sudut pandang perempuan, ini berarti larangan kawin poliandri atau bersuami lebih dari satu.
3. Wanita-wanita Yang Dilarang untuk Didekati
Ada beberapa keadaan dimana seorang wanita tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi, yaitu:
a. Wanita yang telah bersuami
Wanita yang telah bersuami tidak boleh dipinang, meskipun dengan syarat akan dinikahi pada waktu dia telah boleh dikawini. Seperti, “Bila kamu dicerai oleh suamimu saya akan mengawini kamu.” Atau dengan bahasa sindiran, “Jangan khawatir dicerai suamimu, saya yang akan melindungimu.”
b. Wanita yang sedang menjalani iddah raj‘i
Wanita yang telah dicerai suaminya dan sedang menjalani iddah raj‘i sama keadaannya dengan perempuan yang sedang punya suami dalam hal ketidakbolehannya untuk dipinang, baik dengan bahasa terus-terang atau bahasa sindiran. Alasannya bahwa perempuan dalam iddah talak raj‘i statusnya sama dengan perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan.
c. Wanita yang dalam iddah karena kematian suaminya
Wanita yang sedang menjalani iddah karena kematian suaminya tidak boleh dipinang dengan menggunakan bahasa terus-terang, namun dibolehkan meminangnya dengan bahasa sindiran.
d. Wanita yang telah dipinang orang lain
Wanita yang telah dipinang oleh orang lain tidak boleh dipinang. Hal ini dijelaskan oleh Nabi Saw.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ .
4. Pembatalan Nikah Poliandri Apabila seorang wanita mempraktekkan poliandri, maka Pengadilan Agama dapat membatalkannya. Namun demikian, batalnya suatu perkawinan tidak memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.
dalam Tafsier Ibnu Katsier 2/256 dijelaskan
وقوله [ تعالى ] ( والمحصنات من النساء إلا ما ملكت أيمانكم ) أي : وحرم عليكم الأجنبيات المحصنات وهن المزوجات.......
AL MUHSHANAAT WA HUNNA AL MUZAWWAJAAT
muhshanat, mereka adalah wanita yang dinikahi / bersuami
=========================
(عن سمرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه ةسلم : أيما امرأة زوجها وليان فهي للأول منهما رواه أحمد والأربعة وحسنه الترمذي)
ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa
Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah wanita itu adalah bagi yang pertama dari keduanya
Dalam Subulussalaam 3/123 dijelaskan
والحديث دليل على أن المرأة إذا عقد لها وليان لرجلين وكان العقد مترتبا أنها للأول منهما سواء دخل بها الثاني أو لا. أما إذا دخل بها عالما فإجماع أنه زنا، وأنها للأول، وكذلك إن دخل بها جاهلا إلا أنه لا حد عليه. للجهل. فإن وقع العقدان في وقت واحد بطلا وكذا إذا علم ثم التبس فإنهما يبطلان إلا أنها إذا أقرت الزوجة أو دخل بها أحد الزوجين برضاها فإن ذلك يقرر العقد الذي أقرت بسبقه إذ الحق عليها فإقرارها صحيح وكذا الدخول برضاها فإنه قرينة السبق لوجوب الحمل على السلامة.
WAL HADIITSU DALIILUN 'ALAA ANNAL MAR`ATA IDZAA 'AQADA LAHAA WALIYYAANI LIRAJULAINI WAKAANAL A'QDU MUTARATTIBAN ANNAHAA LIL AWWALI MINHUMAA SAWAA`UN DAKHALA BIHAA ATSTAANI AU LAA AMMAA IDZAA DAKHALA BIHAA 'AALIMAN FA IJMAA'UN ANNAHUU ZINAN
Hadits diatas menunjukkan bahwasanya jika seorang perempuan jika diakadkan oleh dua orang wali untuk dua orang laki-laki dan akadnya berurutan, maka perempuan tersebut milik laki-laki yang pertama dari keduanya, baik digauli oleh laki-laki yang kedua atau tidakAdapun jika laki-laki yang kedua menggauli perempuan tersebut dan dia mengetahui (sudah diakad oleh laki-laki yang pertama) maka menurut ijma' itu adalah zina
Keterangan
Dari ayat dan hadits diatas, diketahui bahwa poliandri adalah haram
Hikmak Larangan Poliandri
Hikmah utama dalam hal ini adalah untuk menjaga kemurnian keturunan dan kepastian hukum seorang anak. Anak yang sejak berada dalam kandungan telah memiliki hak, harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Link Asal
http://www.facebook.com/groups/382134218524606/permalink/468116069926420/ ?comment_id=468566029881424&offset=0&total_comments=11
Assalamu'alaikum...
mau nnya !: Bgaimana Hukumxa seorng ISTRI menikah lg? bleh Gk yaacchh,,
JAWABAN
Wes Qie >>> 1 . والمحصنات من النساء
WAL MUHSHANAATU MINANNISAA`I
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami) QS Annisaa ayat 24
Nuzul
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَصَابُوا سَبْيًا يَوْمَ أَوْطَاسَ لَهُنَّ أَزْوَاجٌ فَتَخَوَّفُوا فَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ : وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ .
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعْثًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوَّهُمْ فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ أَيْ فَهُنَّ لَهُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ
Sabab nuzul di atas menegaskan dilarangnya menikahi wanita yang telah bersuami. Larangan itu memperoleh pengecualian bagi wanita yang menjadi budak. Namun demikian, menikahi wanita budak yang telah bersuami itu diperbolehkan setelah berlalunya masa iddah. Dari sini bisa dipahami bahwa wanita, baik ia sebagai wanita merdeka maupun sebagai budak, tidak diperkenankan memiliki suami lebih dari satu orang, atau yang disebut dengan poliandri.
.
Munasabah Ayat
Dengan ayat sebelumnya:
Ayat ke-23 Allah memberikan penjelasan secara rinci siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi. Lalu diteruskan dengan ayat ke-24. Dengan demikian, ayat ke-24 merupakan kelanjutan kalimat dari ayat sebelumnya.
Dengan ayat setelahnya:
Ayat ke-25 memberikan kelonggaran kepada orang yang tidak mendapatkan kesempatan menikahi seorang wanita yang halal dinikahi. Orang itu diperbolehkan menikahi seorang wanita hamba sahaya dengan tetap memberikan mahar.
2. Larangan Poliandri
Ayat ke-24 di atas melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang telah bersuami. Dengan demikian, ayat itu menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam. Atau, dilihat dari sudut pandang perempuan, ini berarti larangan kawin poliandri atau bersuami lebih dari satu.
3. Wanita-wanita Yang Dilarang untuk Didekati
Ada beberapa keadaan dimana seorang wanita tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi, yaitu:
a. Wanita yang telah bersuami
Wanita yang telah bersuami tidak boleh dipinang, meskipun dengan syarat akan dinikahi pada waktu dia telah boleh dikawini. Seperti, “Bila kamu dicerai oleh suamimu saya akan mengawini kamu.” Atau dengan bahasa sindiran, “Jangan khawatir dicerai suamimu, saya yang akan melindungimu.”
b. Wanita yang sedang menjalani iddah raj‘i
Wanita yang telah dicerai suaminya dan sedang menjalani iddah raj‘i sama keadaannya dengan perempuan yang sedang punya suami dalam hal ketidakbolehannya untuk dipinang, baik dengan bahasa terus-terang atau bahasa sindiran. Alasannya bahwa perempuan dalam iddah talak raj‘i statusnya sama dengan perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan.
c. Wanita yang dalam iddah karena kematian suaminya
Wanita yang sedang menjalani iddah karena kematian suaminya tidak boleh dipinang dengan menggunakan bahasa terus-terang, namun dibolehkan meminangnya dengan bahasa sindiran.
d. Wanita yang telah dipinang orang lain
Wanita yang telah dipinang oleh orang lain tidak boleh dipinang. Hal ini dijelaskan oleh Nabi Saw.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ .
4. Pembatalan Nikah Poliandri Apabila seorang wanita mempraktekkan poliandri, maka Pengadilan Agama dapat membatalkannya. Namun demikian, batalnya suatu perkawinan tidak memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.
dalam Tafsier Ibnu Katsier 2/256 dijelaskan
وقوله [ تعالى ] ( والمحصنات من النساء إلا ما ملكت أيمانكم ) أي : وحرم عليكم الأجنبيات المحصنات وهن المزوجات.......
AL MUHSHANAAT WA HUNNA AL MUZAWWAJAAT
muhshanat, mereka adalah wanita yang dinikahi / bersuami
=========================
(عن سمرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه ةسلم : أيما امرأة زوجها وليان فهي للأول منهما رواه أحمد والأربعة وحسنه الترمذي)
ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa
Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah wanita itu adalah bagi yang pertama dari keduanya
Dalam Subulussalaam 3/123 dijelaskan
والحديث دليل على أن المرأة إذا عقد لها وليان لرجلين وكان العقد مترتبا أنها للأول منهما سواء دخل بها الثاني أو لا. أما إذا دخل بها عالما فإجماع أنه زنا، وأنها للأول، وكذلك إن دخل بها جاهلا إلا أنه لا حد عليه. للجهل. فإن وقع العقدان في وقت واحد بطلا وكذا إذا علم ثم التبس فإنهما يبطلان إلا أنها إذا أقرت الزوجة أو دخل بها أحد الزوجين برضاها فإن ذلك يقرر العقد الذي أقرت بسبقه إذ الحق عليها فإقرارها صحيح وكذا الدخول برضاها فإنه قرينة السبق لوجوب الحمل على السلامة.
WAL HADIITSU DALIILUN 'ALAA ANNAL MAR`ATA IDZAA 'AQADA LAHAA WALIYYAANI LIRAJULAINI WAKAANAL A'QDU MUTARATTIBAN ANNAHAA LIL AWWALI MINHUMAA SAWAA`UN DAKHALA BIHAA ATSTAANI AU LAA AMMAA IDZAA DAKHALA BIHAA 'AALIMAN FA IJMAA'UN ANNAHUU ZINAN
Hadits diatas menunjukkan bahwasanya jika seorang perempuan jika diakadkan oleh dua orang wali untuk dua orang laki-laki dan akadnya berurutan, maka perempuan tersebut milik laki-laki yang pertama dari keduanya, baik digauli oleh laki-laki yang kedua atau tidakAdapun jika laki-laki yang kedua menggauli perempuan tersebut dan dia mengetahui (sudah diakad oleh laki-laki yang pertama) maka menurut ijma' itu adalah zina
Keterangan
Dari ayat dan hadits diatas, diketahui bahwa poliandri adalah haram
Hikmak Larangan Poliandri
Hikmah utama dalam hal ini adalah untuk menjaga kemurnian keturunan dan kepastian hukum seorang anak. Anak yang sejak berada dalam kandungan telah memiliki hak, harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Link Asal
http://www.facebook.com/groups/382134218524606/permalink/468116069926420/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar