Aly Moback Ubriach
assalamualaikum.....para ust/dah
bagaimana hukumx hubungan intim dengan cra berdiri atau duduk.
mohon penjelasanx?
JAWABAM ke1
Santri Fiqh Salafiyyah
Sekedar Numpang Share sedikit tentang Hubungan Intim pasutri(Suami Istri)
keterangan dalam Kitab Faidh alQadiir I/308
إذا أتى أحدكم أهله) أي أراد جماع حليلته (فليستتر) أي فليتغط هو وإياها بثوب يسترهما ندبا وخاطبه بالستر دونها لأنه يعلوها وإذا استتر الأعلى استتر الأسفل (ولا يتجردان) خبر بمعنى النهي أي ينزعان الثياب عن عورتيهما فيصيران متجردين عما يسترهما (تجرد العيرين) تشبيه حذفت أداته وهو بفتح العين تثنية عير وهو الحمار الأهلي وغلب على الوحشي وذلك حياء من الله تعالى وأدبا مع الملائكة وحذرا من حضور الشيطان فإن فعل أحدهما ذلك كره تنزيها لا تحريما إلا إن كان ثم من ينظر إلى شئ من عورته فيحرم وجزم الشافعية بحل نظر الزوج إلى جميع عورة زوجته حتى الفرج بل حتى ما لا يحل له التمتع به كحلقة دبرها
Apabila salah seorang diantara kalian hendak mendatangi istrinya
artinya berkeinginan menggauli istri halalnya (maka pakailah penutup) artinya disunahkan baginya dan istrinya memakai kain yang dapat menutupi keduanya, yang terkena khithab (perintah menutup) dirinya (suami) bukan istri karena biasanya saat menjalani senggama suami diatas, saat yang diatas sudah memakai penutup dengan sendirinya yang dibawah juga tertutup
(Dan jangan kalian telanjang) artinya keduanya tanpa penutup kain pakaian.
Unsure pelarangan ini disebabkan karena malu dengan Allah, beretika dengan malaikat serta mencegah datangnya syaithan pada keduanya, bila salah seorang dari keduanya melakukan telanjang saat berhubungan hukumnya makruh tanzih kecuali saat disekitar mereka berdua terdapat orang yang dapat melihat aurat keduanya maka hukumnya menjadi haram.
Kalangan syafi’iyyah menilai bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya secara keseluruhan hingga alat kelaminnya bahkan hingga hal yang tidak halal baginya untuk mendatanginya seperti lubang anus istrinya :
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم } قال يقول يأتيها من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki :(QS. 2:223)
Juga dirangkan dalam kitab Al-fiqh al-Islaam IV/191 :
الاستمتاع واجب على الرجل للمرأة إذا انتفى العذر، بما يحقق الإعفاف والصون عن الحرام، وتباح كل وجوه الاستمتاع إلا الإتيان في الدبر فهو حرام. ومكان الوطء باتفاق المذاهب: هو القبل، لا الدبر (1) ، لقوله تعالى: {نساؤكم حرث لكم، فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2] (2) أي على أية كيفية: قائمة، أو قاعدة، مقبلة، أو مدبرة، في أقبالهن (3) . قال ابن عباس: إنما قوله: {فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2]. قائمة، وقاعدة، ومقبلة، ومدبرة، في أقبالهن، لا تعدو ذلك إلى غيره. وله عبارة أخرى في الآية: إن شئت فمقبلة، وإن شئت فمدبرة، وإن شئت فباركة، وإنما يعني ذلك موضع الولد للحرث، يقول: ائت الحرث حيث شئت.
Menggauli hukumnya wajib bagi seorang suami pada istrinya bila tanpa adanya udzur untuk menjauhkan dan menjaga dari dari keharaman, dan diperbolehkan senggama dalam berbagai cara asalkan bukan pada lubang anusnya karena ini haram. Tempat yang digunakan ‘bercinta’ menurut kesepakan ulama adalah kelaminnya bukan duburnya, berdasarkan firman Allah ta’aalaa
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.
(QS. 2:223)
Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya.
Berkata Ibn Abbas ra.Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya jangan melampaui batas pada yang selain kelamin.
Ibn Abbas juga punya pernyataan lain sehubungan ayat ini “Bila kamu ingin gaya dari depan silahkan, Bila kamu ingin gaya dari belakang silahkan, Bila kamu ingin gaya setengah menderumpun silahkan, aku mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan gaya sesukamu”
Thaks "
JWABAN ke2
Kakek Jhosy
siip jiah ...Jawaban Santri fiqh salafiyyah
NB.Sakonik
Kewajiban seorang suami pada Istrinya Menggaulinya dengan cara apapun?
تتمة يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها لا بيده
( اعانة الطالبين ج 3 ص 340)
Pada dasarnya bagi suami diperbolehkan melakukan istimta’(bersenang senang) dengan cara apa saja terhadap isteri meskipun dengan cara oral (menghisap bidhir). Yang tidak diperbolehkan adalah istimta' pada dubur.
Menjimak ketika berdiri
واعلم ان الجماع قائما يضر الانسان غاية الضرر ويورث له الخفقان اى اضطراب القلب وذات الجنب والصداع فهذه الامراض قد تحصل تارة على الفور وتارة على التراخى فى اخرالعمر اهـ 0
( كفاية الاتقياء ص 97)
Kesimpilanya : sesungguhnya menjimak dengan posisi berdiri meski diperbolehkan namun bisa menimbulkan dampak negatif, antara lain bisa menjadikan hati tidak menentu(bingung), sakit lambung, sakit kepala.
Penyakit ini bisa terjadi secara langsung atau menjelang tua :
"Wallohu A'lam Bis shawab"
Link Asal
http://www.facebook.com/groups/382134218524606/permalink/392600260811335/?comment_id=393143340757027¬if_t=like
Tidak ada komentar:
Posting Komentar