Rabu, 20 Februari 2013

Setatus seorang Ibu yang mau melahirkan Bayi yang keluar sebagian.kemudian masuk lagi?apakah sang Ibu wajib mandi?


PERTANYAAN

  • Ilmatul Mukarramach

assalamualaikum wr wb ada seorang ibu yang mau melahirkan masa kandunganya 8 bulan?
setelah dukun datang di pijet sang bayi keluar kepalanya.akhirnya dipaksa oleh namun tidak bisa keluar lagi(bayi tersebut masuk lagi kedalam perut) kemudian ibu yang mau melahirkan itu tidak jadi melahirkanya krna kata dukun masih belum 9 bulan.
 Pertanyaanya ibu yang mau melahirkan dan kepala bayi sudah keluar namun masuk lagi apakah wajib mandi besar?

JAWABAN
  • Kakek Jhosy
Bagi wanita yang mau melahirkan sebagian bayi atau bayi yang keluar kemudian masuk kembali maka baginya hanya wajib wudlu saja (tidak wajib mandi)

Referensi
Dalam kitab
حواشي الشرواني - الشرواني والعبادي - ج ١ - الصفحة ٢٥٩
قوله لأن ذلك " أي الولد ولو مضغة أو علقة (قوله وإنما لم يجب الخ) أي بل ينتقض الوضوء فلو ألقت بعض الولد وجب عليها الوضوء دون الغسل وكذا لو خرج بعضه ثم رجع فيجب الوضوء دون الغسل

Juga disebutkan dalam kitab 
Al-bajuri juz I Halaman 74 

ولو القت بعض الولد وجب عليها الوضوء دون الغسل وكذا لوخرج بعضه ثم رجع فيجب الوضوء دون الغسل
  • Link asal
http://www.facebook.com/groups/382134218524606/permalink/426754084062619/?comment_id=426788857392475&notif_t=like

Tidak ada komentar:

Posting Komentar