Nhenk Djaiem
Assalamualaikum, NuMpang tanya bagaimana hukumx Apabila suami Istri melakukan hubungan Melalui hp???
Keterangan:Suara ketemu suara gitu maksudx,,
Soal kedua:Bagaimana pula hukumx Apabila wanita sesama wanita melakukan hubungan badan,,dengn menggunakan kelamin plastik???
Dan apakah orang yg berada disekitarx juga ikut dosa,,??? Terimakasih ats jawabannya,,
JAWABAN
Kakek Jhosy >>> Termasuk pebuatan yang keji yaitu Lesbian, telah lama dikaji oleh para ulama’
baik dari sisi pengertian maupun hukumnya.Ia telah disepakati sebagai perilaku menyalahi fitrah dan hukumnya haram. Istilah lesbian dalam Lisaanul ‘Arab disebut ( Assahqu ) yang artinya ialah lembut dan yang halus.
Kemudian dari kata ini, berkembang kalimat ( Musaahaqotun-Nisa') yang berarti hubungan badan yang dilakukan oleh dua orang wanita sebagaimana yang dilakukan oleh kaum luth,Sebagian ulama seperti Imam Alusy menyamakan antara sihaq(lesbi) dengan perilaku kaum luth.karena illah (alasan) perbuatannya sama, yaitu penyimpangan seksual yang dilaknat oleh agama
Ibnu Hajar menggolongkan perbuatan lesbian ini sebagai bentuk penyimpangan fitrah manusia, dan pelakunya termasuk dalam kategori pelaku dosa-dosa besar yang mewajibkan baginya untuk segera bertaubat kepada Allah
Jadi, hukuman bagi lesbi adalah ta’zir. Hukuman ta’zir tidak sampai membunuh pelakunya ( Tidak ada had ) sebagaimana rajam bagi pezina laki-laki dan perempuan. Meski begitu, bukan berarti ini dosa sepele. Justru lesbi juga perbuatan keji. Ia bentuk dari zina yang dilaknat oleh Allah. Ia disamakan dengan liwath " zina yang pernah dilakukan kaum nabi Luth. Lesbi dan liwath adalah perbuatan keji, yang bisa mengundang adzab Allah.
Apabila hukuman ta’zir tersebut tidak terlaksana di dunia, maka hukuman tersebut akan dilaksanakan di akhirat. Dalam hal ini Allah berfirman :
وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ
Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras
(QS. Ar-Ra’d -13: 34)
Apabila dua perempuan saling bergesekan (lesbi) maka keduanya adalah berzina yang dilaknat, karena telah diriwayatkan dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda : jika perempuan mendatangi perempuan, maka keduanya adalah berzina " Keduanya tidak dihadd, karena tidak adanya ilajj yaitu jimak. Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh (Kulit bertemu kulit) bersentuhan tanpa farji dan keduanya harus dita’zir.
Referensi
المغني - عبد الله بن قدامه - ج ١٠ - الصفحة ١٦٢
فصل) وان تدالكت امرأتان فهما زانيتان ملعونتان لما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال (إذا أتت المرأة المرأة فهما زانيتان) ولاحد عليها لأنه لا يتضمن إيلاجا فأشبه المباشرة دون الفرج وعليهما التعزير لأنه زنا لاحد فيه فأشبه مباشرة الرجل المرأة من غير جماع ولو باشر الرجل المرأة فاستمتع بها فيما دون الفرج فلا حد عليه لما روي أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله أني لقيت امرأة فأصبت منها كل شئ الا الجماع
Referensi
الزواجر عن اقتراف الكبائر ج ٣٦٢
وقد اتفق الأئمة على أن السحاق لا حد فيه لأنه ليس بزنى . وإنما فيه التعزير فيعاقب الحاكم من فعلت ذلك العقوبة التي تردعها وأمثالها عن هذا الفعل المحرم
Referensi
الموسوعة الفقهية ج ٢٤ ص ٢٥٢
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لا حَدَّ فِي السِّحَاقِ ; لأَنَّهُ لَيْسَ زِنًى . وَإِنَّمَا يَجِبُ فِيهِ التَّعْزِيرُ ; لأَنَّهُ مَعْصِيَةٌ اهـ
Referensi
تحفة المحتاج ج ٩ ص ١٠٥
وَلا حَدَّ بِإِتْيَانِ الْمَرْأَةِ الْمَرْأَةَ ، بَلْ تُعَزَّرَانِ اهـ
- Link Asal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar