Selasa, 26 Februari 2013

HUKUM BERSENTUHAN SUAMI ISTRI BATALKAH WUDHU'NYA?


PERTANYAAN

  • Aab El Madani


aslmukum ahy smuany
ni ana mau ? d antara yg membtalkan wudu, yaitu manyentuh wanita yg bukan muhrimny kn.siapa sih yg btal yg d sentuh atau yg menyentuh,atau k duany? trus masih btalkah memegang istri sendri? trm




  • JAWABAN
Moch Al Ghazaly bersentuhan suami istri batalkah wuduknya

مِنْ نَوَاقِضِ الْوُضُوءِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ ( الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ ) لَمْسُ الرَّجُل الْمَرْأَةَ وَعَكْسُهُ دُونَ حَائِلٍ . لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ } (3) ….
وَقَال الْحَنَفِيَّةُ : لاَ يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ بِمَسِّ الْمَرْأَةِ وَلَوْ بِغَيْرِ حَائِلٍ ؛ لِمَا رُوِيَ عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّل بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ (3) . وَقَالُوا : إِنَّ الْمُرَادَ مِنَ اللَّمْسِ فِي الآْيَةِ الْجِمَاعُ ، كَمَا فَسَّرَهَا ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ (4) .
__________
(3) سورة النساء / 43 .
(3) حديث عائشة : " أن النبي صلى الله عليه وسلم قبل بعض نسائه ثم خرج إلى الصلاة ولم يتوضأ " . أخرجه الترمذي ( 1 / 133 - ط الحلبي ) ، وقال الزيلعي : " وقد مال أبو عمر بن عبد البر إلى تصحيح هذا الحديث " . نصب الراية ( 1 / 72 - ط المجلس العلمي ) .
(4) الاختيار لتعليل المختار 1 / 10 ، 11 .

“Termasuk hal membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama fiqh (Malikiyyah, Syafiiyyah dan Hanabilah) adalah persentuhan kulit antara laki-laki dan wanita tanpa adanya penghalang berdasarkan firman Allah “Atau kamu telah menyentuh perempuan” (QS. 4:43).

Namun menurut kalangan Hanafiyyah persentuhan kulit antara laki-laki dan wanita meskipun secara langsung dan tanpa adanya penghalang tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits riwayat dari ‘Aisyah ra “Rosulullah shallallaahu ‘alaihio wasallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menjalankan shalat tanpa berwudhu” (HR. Turmudzi I/13)
Menurut kalangan Hanafiyyah maksud ayat “menyentuh perempuan” dalam surat an-Nisaa yang membatalkan diatas adalah bersenggama seperti penafsiran Ibnu ‘Abbas ra. (al-Ikhtiyaar Li ta’liil alMukhtaar I/10-11)

Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram (termauk juga 
istri) tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Dalam kitab al-Iqna pada Hamisyi albujairimi juz I, halaman 171 sebagai berikut:
..والرابع من نواقض الوضوء لمــــس الرجل ببشرته المرأة الأجنبية أى بشرتها من غير حائل.
…hal keempat membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit laki-laki dewasa dengan perempuan dewasa lain (yang bukan muhrim) tanpa ada penghalang.

Begitu juga yang dijelaskan dalam hadits dari Muadz bin Djabal.
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أتاه رجل فقال: يارسول الله ما تقول فى رجل لقي امرأة لايعرفها وليس يأتى الرجل من امرأته شيئا إلاأتاه منها غير أنه لم يجامعها قال فأنزل الله عز وجل هذه الأية أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل, قال فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم : توضاء ثم صل..! قال معاذ فقلت يارسول الله أله خاصة أم للمؤمنين عامة؟ فقال:بل للمؤمنين عامة (رواه أحمد والدارقطنى
Rasulullah saw. kedatangan seorang lelaki lalu berkata: ya Rasulullah, apa pendapatmu tentang seorang lelaki bertemu dengan perempuan yang tak dikenalnya. Dan mereka bertemu tidak seperti layaknya suimi-istri, tidak juga bersetubuh. Namun, hanya itu saja (bersetubuh) yang tidak dilakukannya. Kata Rawi Maka turunlah ayat أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل . Rawi bercerita: Maka rasulullah saw bersabda: berwudhulah kamu kemudian sembahyanglah. Muadz berkata ”wahai Rasulullah apakah perintah ini hanya untuk orang ini, atau umum untuk semua orang mu’min? Rasulullah saw menjawab “untuk semua orang mu’min’ (HR. Ahmad Addaruquthni)

Ada juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya:
قبلة الرجل امرأته وجسه بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أوجسها بيده فعليه الوضوء (رواه مالك فى الموطأ والشافعى )
Sentuhan tanagn seorang laki-laki terhadap istrinya dan kecupannya termasuk pada bersentuhan (mulamasah). Maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudhu (HR. Malik dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i)
Hadits ini jelas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudhu seperti halnya batalnya wudhu karena mencium istri sendiri.

Seperti yang ditekankan dalam salah satu riwayat Ibnu Haitam, bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata:
اللمس ما دون الجماع

Yang dimaksud dengan sentuh (allamsu) adalah selain jima’.

Ini berarti bersentuhan dengan istri tanpa penghalang baik sengaja atapun tidak membatalkan wudhu. Lebih jelas lagi riwayat atThabrani:
يتوضأ الرجل من المباشرة ومن اللمس بيده ومن القبلة
Berwudhulah lelaki karena berlekatan, bersentuhan dengan tangan dan karena ciuman
  • Link Asal
http://www.facebook.com/groups/382134218524606/permalink/425520307519330/?comment_id=425560507515310&notif_t=like

5 komentar:

  1. meski banyak perbedaan pendapat tapi carilah dalil terkuat..,

    jika bersentuhan kulit dengan wanita tanpa penghalang walau sudah jadi istri maka batal wudhunya.., buka buku 40 masalah agama

    BalasHapus
  2. Hukum menyentuh istri membatalkan wudhuk, karena firman Alloh swa. وان كنتم مرض او على سفر او جاء احد منكم من الغا ئط او لمستم النساء menurut ayat ini, لمس diartiakan menyentuh, semua tafsir, dan qur'an terjemah diberbagai percetakan semua diartikan " menentuh " bukan bersetubuh, cobak periksa disemua lini kalau memang ada dan surat ' Annisak 43 ini, senada dengan surat Almaidah 6 dan disitu juga menyentuh bukan bersetubuh,lalu ari mana mereka mengartikan " bersetubuh " sungguh telah menyimpang dari kaidah-kaidah tafsir dan terjemahan tersebut, dan ayat ini langsung membicarakan ttg batalnya ' wuduk " dipandang dari tatanan bahasa arab, لمس diathofkan pada kalimat sebelumnya yaitu disamakan arti sebelumnya, yaitu من الغا ئط sehabis buang air besar dan kecil, yaitu sama-sama membatalkan wuduk, kalau لمس diartikan bersetubuh tentunya من الغا ئط harus diartikan jimak sekalian nyatanya tidak,kalau anda mengambil contuh lain yang bentuknya kiasan apakah membicarakan batalnya wuduk kan tidak itulah kesalahan fatal karena kita kurang memahami tafsir Qur'an.

    BalasHapus
  3. Hal ini diperkuat oleh hadist Nabi, عن عبد الله بن عمر انه كا ن يقول قبلة الر جل امراء ته وجسها بيده من الملا مسة فمن قبل امرأ ته او جسها بيده فعليه الوضوء " Dari Abdulloh bin Umar, ia berkata " Kecupan seorang suami kepada isterinya dan menyentuh dengan tangannya termasuk mulamadah. Maka siapa saja yang mengecup isterinya atau menyentuhnya maka ia wajib melakukan wuduk ( Muwatto 2 hal 65 ) Nah bagaimana ketika melakukan Haji ? itu adala rukhshoh atau keringanan. selengkapnya blogthohiranam.blogspot.com ttg menyentuh isteri.

    BalasHapus