Durö Böy
Assalamualaikum......
Bagaimana hukumnya Uang hasil Dari penjualan kuuciing +ibarotnya.,,atas jawabanya trima kasiiihhh.....!!
JAWABAN
- Ufieq Al-fausie
Diperbolehkan menjual hewan yang bisa diambil manfaatya, seperti digunakan untuk berburu, diambil kulitnya atau madunya, disamping hewan tersebut ada dan dapat disaksikan oleh pembeli yakni hadir pada tempatnya juga harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
Hewan yang dijual dalam keadaan suci.
diambil manfaatnya sesuai dengan yang dimaksudkan.
Dapat diserahkan pada pihak pembeli.
Hal ini diterangkan dalam kitab:
Ihya’ Ulummu ad-din juz 2 halaman 67 penerbit hidayah dan hal 62 terbitan Darul Kutub Beirut
وَيَجُوْزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ وَالنَّحِلِ وَبَيْعُ اْلفَهْدِ وَاْلأَسَدِ وَمَايَصْلُحُ لِصَيِّدِ اَوْيَنْتَفِعُ بِـجِلْدِهِ
Diperbolehkan menjual kucing, lebah, harimau dan hewan yang dapat digunakan untuk berburu atau diambil kemanfaatannya.
Raudhah at-Thalibin halaman 505
وَمِمَّا يَنْتـَفِعُ بِهِ اَلْقِرْدُ وَاْلفِيْلُ وَاْلهِرَّةُ وَدُوْدُ اْلقُزِّ وَبَيْعُ النَّحِلِ فِي اْلكَوَارَةِ صَحِيْحٌ إِنْ شَاهِدَ جَمِيْعُهُ وَإِلاَّ فَهُوَ مِنْ بَيْعِ اْلغَائِبِ .
Diantara hewan yang dapat diambil manfaatnya antara lain, kera, kucing, ulat sutra, dan menjual lebah yang masih dalam sarangnya hukumnya shahih apabila dapat di lihat semuanya (barang yang dijual dapat disaksikan), apabila tidak maka termasuk kategori jual beli barang ghaib.
- Link asal
Kok yg di kutip bukan dari Hadits yg jelas jelas Shahih, Islam itu patokannya Hadits bukan kitab kitab aneh yg justru bertentangan dengan Hadits, padahal Haramnya jual beli kucing sudah jelas ada di hadist Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dll, Nabi tidak membedakan mana kucing persia anggora atau apapun..Intinya jual beli kucing itu Haram uangnya untuk di Makan, Meskipun alasannya untuk biaya pengganti perawatan selama itu di makan hukumnya HARAM.
BalasHapus