Oleh : Fiqh salafiyyah Al-fattahul UlumUrutan QOUL yang bisa di buat pegangan
1.Qoul Mu’tamad dalam madzhab yang didahulukan adalah qoul yang di sepakati Imam Nawawiy dan Imam Rofi’iy.
2. Qaul QadimYaitu perkataan lama Imam Syafi’I yang berdasarkan kajiannya dari sumber Alqur’an, Hadits Nabi, atau nash-nash yang lain, yang pernah dikeluarkan sewaktu beliau menetap di Baghdad pada zaman pemer...intahan Khalifah Harun Ar-Rasyid
3. Qaul JadidYaitu perkataan baru Imam Syafi’I yang dikeluarkan di Mesir setelah dikaji semula semua qaul-qaul beliau yang lama sewaktu di Baghdad (qaul qodim). Dalam penetapan Ashhab Syafi’I, ulama Syafi’iyyah, bahwa qaul jadid (perkataan yang baru) itulah yang lebih kuat untuk diikuti dalam fatwa hukum-hukum agama.
4. Qaul ShahihYaitu perkataaan yang benar/kuat (lawannya adalah qaul dhaif) yang diputuskan oleh para Ashhab Syafi’I setelah membandingkan antara beberapa wajah yang ada.
5. Qaul AshahYaitu perkataan yang “lebih dibenarkan/dikuatkan” dari kata-kata yang ada (lawannya adalah qaul qawi), apabila bertemu semua kata-kata ini, maka yang dipegang ialah qaul yang ashah.
6. Qaul AzhharYaitu perkataan yang diunggulkan dari segi pertimbangan para Ashhab Syafi’I (lawannya juga waul dhaif)
7. Qaul RajihYaitu kata yang diberatkan dari beberapa perkataan Imam Syafi’i menurut pandangan para Ashhab. Apabila bertemu beberapa qaul yang diberatkan para ulama, mereka sering men-tarjihkan satu diantaranya yang dinamakan qaul arjah, yiatu kata yang diberatkan, yang kemudian dianggap sebadai qaul mu’tamad, yakni qaul yang dipegang.
8. Qaul DhaifYaitu perkataan lemah yang tidak boleh dijadikan hujjah/difatwakan.
9. Qaul SyadzYaitu perkataan yang luar biasa atau langka, yang tidak boleh digunakan sebagai sandaran hukum.
10. Qaul MasyhurYaitu perkataan yang tersebar di antara beberapa qaul.
Jika diantaranya berbeda Pendapat :
1.Jika keduanya tidak sepakat, maka yang di dahulukan adalah qoul yang di unggulkan Imam Nawawiy.
2.Jika Imam Nawawiy tidak mengunggulkan maka yang di dahulukan qoul yang di unggulkan Imam Rofi’i.
3.Jika keduanya tidak menetapkan qoul maka yang di dahulukan qoul yang di unggulkan kebanyakan fuqoha’, setelah itu qoul yang di unggulkan oleh lebih alimnya fuqoha’, kemudian qoul yang di unggulkan oleh lebih wira’inya fuqoha’.
4.Jika ulama’ mutaakhirin berbeda pendapat, maka menurut Ulama’ Mesir yang di dahulukan adalah pendapat syekh Muhammad al romliy, sedangkan menurut Ulama’ Hadlro al Maut dan kebanyakan Ulama’ Yaman dan Hijaz yang didahulukan adalah pendapat Syekh Ahmad Ibnu Hajar al haitamiy.
5.Jika Syekh Ibnu Hajar atau Syekh al Romliy tidak menetapkan qoul, maka yang didahulukan adalah qoulnya Syekh al Islam zakariyya al Anshori, setelah itu qoulnya Imam al Khothib al Syarbini, setelah itu qoulnya al Ziyadiy, kemudian qoulnya Ibnu Qosim al ‘Ubadiy, di lanjutkan qoulnya ‘Umairoh, setelah itu qoulnya Ali Syubromilsiy, lalu qoulnya Burhan al Halabiy, selanjutnya qoulnya Imam Khudloriy al Syaubariy dan yang paling akhir qoulnya al ‘Inani.
Urutan No. 5 dan 6 di atas selama pendapat tersebut tidak bertentangan dengan Nash dan Qo’idah Imam Madzhab
1.Qoul Mu’tamad dalam madzhab yang didahulukan adalah qoul yang di sepakati Imam Nawawiy dan Imam Rofi’iy.
2. Qaul QadimYaitu perkataan lama Imam Syafi’I yang berdasarkan kajiannya dari sumber Alqur’an, Hadits Nabi, atau nash-nash yang lain, yang pernah dikeluarkan sewaktu beliau menetap di Baghdad pada zaman pemer...intahan Khalifah Harun Ar-Rasyid
3. Qaul JadidYaitu perkataan baru Imam Syafi’I yang dikeluarkan di Mesir setelah dikaji semula semua qaul-qaul beliau yang lama sewaktu di Baghdad (qaul qodim). Dalam penetapan Ashhab Syafi’I, ulama Syafi’iyyah, bahwa qaul jadid (perkataan yang baru) itulah yang lebih kuat untuk diikuti dalam fatwa hukum-hukum agama.
4. Qaul ShahihYaitu perkataaan yang benar/kuat (lawannya adalah qaul dhaif) yang diputuskan oleh para Ashhab Syafi’I setelah membandingkan antara beberapa wajah yang ada.
5. Qaul AshahYaitu perkataan yang “lebih dibenarkan/dikuatkan” dari kata-kata yang ada (lawannya adalah qaul qawi), apabila bertemu semua kata-kata ini, maka yang dipegang ialah qaul yang ashah.
6. Qaul AzhharYaitu perkataan yang diunggulkan dari segi pertimbangan para Ashhab Syafi’I (lawannya juga waul dhaif)
7. Qaul RajihYaitu kata yang diberatkan dari beberapa perkataan Imam Syafi’i menurut pandangan para Ashhab. Apabila bertemu beberapa qaul yang diberatkan para ulama, mereka sering men-tarjihkan satu diantaranya yang dinamakan qaul arjah, yiatu kata yang diberatkan, yang kemudian dianggap sebadai qaul mu’tamad, yakni qaul yang dipegang.
8. Qaul DhaifYaitu perkataan lemah yang tidak boleh dijadikan hujjah/difatwakan.
9. Qaul SyadzYaitu perkataan yang luar biasa atau langka, yang tidak boleh digunakan sebagai sandaran hukum.
10. Qaul MasyhurYaitu perkataan yang tersebar di antara beberapa qaul.
Jika diantaranya berbeda Pendapat :
1.Jika keduanya tidak sepakat, maka yang di dahulukan adalah qoul yang di unggulkan Imam Nawawiy.
2.Jika Imam Nawawiy tidak mengunggulkan maka yang di dahulukan qoul yang di unggulkan Imam Rofi’i.
3.Jika keduanya tidak menetapkan qoul maka yang di dahulukan qoul yang di unggulkan kebanyakan fuqoha’, setelah itu qoul yang di unggulkan oleh lebih alimnya fuqoha’, kemudian qoul yang di unggulkan oleh lebih wira’inya fuqoha’.
4.Jika ulama’ mutaakhirin berbeda pendapat, maka menurut Ulama’ Mesir yang di dahulukan adalah pendapat syekh Muhammad al romliy, sedangkan menurut Ulama’ Hadlro al Maut dan kebanyakan Ulama’ Yaman dan Hijaz yang didahulukan adalah pendapat Syekh Ahmad Ibnu Hajar al haitamiy.
5.Jika Syekh Ibnu Hajar atau Syekh al Romliy tidak menetapkan qoul, maka yang didahulukan adalah qoulnya Syekh al Islam zakariyya al Anshori, setelah itu qoulnya Imam al Khothib al Syarbini, setelah itu qoulnya al Ziyadiy, kemudian qoulnya Ibnu Qosim al ‘Ubadiy, di lanjutkan qoulnya ‘Umairoh, setelah itu qoulnya Ali Syubromilsiy, lalu qoulnya Burhan al Halabiy, selanjutnya qoulnya Imam Khudloriy al Syaubariy dan yang paling akhir qoulnya al ‘Inani.
Urutan No. 5 dan 6 di atas selama pendapat tersebut tidak bertentangan dengan Nash dan Qo’idah Imam Madzhab
- Link Asal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar