Ilmatul Mukarramach
Assalamualaikum
logika antara santri dan kiyai semestix santri harus ta'dzim..... pertayaanx gmn hukumnya jika berdiri saat kiyai lewat didepanya?apakah ad anjuran dari kitab2
JAWABAN
Kakek Jhosy >>> Mayoritas ulama’ membolehkan berdiri untuk menghormati seseorang yang datang. Mereka berdalil dengan firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا إِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوْا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوْتُوْا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu:Berlapang-lapanglah dalam majlis Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu,Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan
(Q.S. Al-Mujadalah:11)
Mayoritas ulama’ mengatakan bahwa boleh berdiri untuk (menghormati) orang Islam yang mulia dan baik, dengan tujuan untuk menghormatinya. Menghormati seseorang karena agama dan kebaikannya, termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan oleh agama dan karena perbuatan itu merupakan jalan untuk menambah rasa cinta dan kasih sayang. Nabi bersabda janganlah kamu meremehkan perbuatan baik (yang dilakukan seseorang), sekalipun (dalam bentuk) kamu berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang berseri-seri.
Referensi
Rawaai’ al-Bayan Fii Tafsiri Ayat al-Ahkam, juz II, hal.404
ذَهَبَ جُمْهُوْرُ اْلفُقَهَاءِ اِلَى جَوَازِ اْلقِيَامِ لِلْقاَدِمِ اِذَا كاَنَ مُسْلِمًا مِنْ أَهْلِ الْفَضْلِ وَالصَّلاَحِ عَلَى وَجْهِ التَّكْرِيْمِ لِأَنَّ احْتِرَامَ الْمُسْلِمِ وَاجِبٌ وَتَكْرِيْمَهُ لِدِيْنِهِ وَصَلاَحَهُ مِمَّا يَدْعُوْ اِلَيْهِ اْلاِسْلاَمُ لِأَنَّهُ سَبِيْلُ الْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ وَقَدْ قاَلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ (لاَ تَحْقَرِنْ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْأً وَلَوْ أَنْ تَكَلَّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنَبِّسَطٌ اِلَيْهِ بِوَجْهِكَ
Phutra Randu Alass >>> menurut sepengetahuan saya berdiri ketika ada orang alim hukumnya adalah sunnah.
Ini ibarotnya di kitab HASYIAH AL-BAJURI ALA IBNI QOSIM juz 1 hal 114.
( FAAIDATUN ) YUSTAHABBU AL-QIYAAMU LIL-MUSHAABI LI ANNAHU YUSTAHABBU AL-QIYAAMU LIL-ULAMAA'I
FAL-MUSHAABU AULAA KAMAA FIL-BAYAANI KHILAFAN LI BA'DIHIM.
Ini ibarotnya di kitab HASYIAH AL-BAJURI ALA IBNI QOSIM juz 1 hal 114.
( FAAIDATUN ) YUSTAHABBU AL-QIYAAMU LIL-MUSHAABI LI ANNAHU YUSTAHABBU AL-QIYAAMU LIL-ULAMAA'I
FAL-MUSHAABU AULAA KAMAA FIL-BAYAANI KHILAFAN LI BA'DIHIM.
- Link Asal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar